Berita Timor Tengah Selatan
DPRD TTS Sebut Siap Dukung Masyarakat Penyuling Sopi di TTS
Masyarakat TTS menyuarakan hal yang sama sebagaimana 3 tuntutan yang mereka bawakan di kantor bupati TTS sebelumnya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Usai dari kantor Bupati TTS, massa pendemo bergerak menuju kantor DPRD TTS guna bertemu dan berdialog dengan wakil rakyat, Kamis, 22 September 2022.
Sesampainya di kantor DPRD TTS, massa diajak masuk ke ruang Banggar untuk berdiskusi. Mereka diterima Wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan bersama beberapa anggota dewan.
Diskusi pun berlangsung. Masyarakat menyuarakan hal yang sama sebagaimana 3 tuntutan yang mereka bawakan di kantor bupati TTS sebelumnya.
Baca juga: Tak Terima Polisi Razia Sopi, Masyarakat Kecamatan Boking Gelar Demo di Kantor Bupati TTS
Anggota dewan yang hadir pada kesempatan ini menyuarakan siap mendukung masyarakat guna mengakomodir kepentingan penyuling sopi kelas rumah tangga.
Mereka berdiskusi selama beberapa jam untuk menemukan pemahaman yang sama guna mencari jalan keluar dalam mengakomodasi kepentingan penyuling sopi kelas bawah.
Turut hadir pada kesempatan ini Sekertaris Dinas Perijinan dan Penanaman Modal kabupaten TTS dan perwakilan Bagian Hukum Setda TTS.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD TTS Minta Dandim 1621 TTS Beri Atensi Terhadap Prajurit Saat Laksanakan Tugas
Sekertaris Dinas Perijinan dan Penanaman Modal kabupaten TTS, Yordan Betty dalam audiensi dengan masa pendemo yang tergabung dalam aliansi peduli masyarakat TTS mengatakan, kewenangan untuk memberikan ijin usaha minuman beralkohol diatur oleh pemerintah pusat.
“Kewenangan mengeluarkan izin usaha minuman beralkohol ada di pemerintah pusat. Masyarakat secara perseorangan dapat mengurusnya izin tersebut melalui aplikasi OSS," ujarnya.
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuka usaha minuman beralkohol. Di antaranya, melakukan uji laboratorium untuk mengetahui kadar alkohol dan syarat modal minimal 10 Miliar,” tambahnya.
Baca juga: Saling Peluk di Makodim 1621 TTS Akhiri Kasus Dominggus
Dirinya mengungkapkan, usaha penyulingan minuman tradisional beralkohol (sopi) dalam skala kecil atau produksi rumah tangga memang masih menjadi pergumulan pemerintah daerah.
Hal tersebut menurut Yordan dikarenakan kewenangan mengeluarkan izinn belum diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
“Untuk usaha sopi dalam skala rumah tangga kita akan coba konsultasi ke Pemprov untuk melihat celah hukum guna mengakomodir kepentingan masyarakat kecil ini," tandasnya.
Sementara itu, Perwakilan Bagian Hukum Setda TTS, Marianus Kase mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2021, terkait perijinan khusus minuman beralkohol untuk kategori minuman beralkohol sesuai lampiran tiga sudah dicabut kembali.
Niko Manao Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Soe |
![]() |
---|
Tanggulangi Anak Tidak Sekolah di Timor Tengah Selatan, Pemprov NTT dan UNICEF Gelar Workshop |
![]() |
---|
Ikatan Keluarga Alor Pantar Kabupaten Timor Tengah Selatan Gelar Halal Bihalal |
![]() |
---|
Permudah Wajib Pajak, Bapenda TTS Launching Pembayaran PBB-P2 Lewat Kanal Qris |
![]() |
---|
Tanah Kerap Bermasalah, Warga Kota Soe Datangkan BPN TTS Lakukan Pengukuran Ulang |
![]() |
---|