Berita Timor Tengah Selatan

DPRD TTS Sebut Siap Dukung Masyarakat Penyuling Sopi di TTS

Masyarakat TTS menyuarakan hal yang sama sebagaimana 3 tuntutan yang mereka bawakan di kantor bupati TTS sebelumnya.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
DUKUNG - DPRD TTS menyatakan dukungan terhadap masyarakat penyuling sopi. Anggota DPRD TTS menyuarakan siap mendukung masyarakat guna mengakomodir kepentingan penyuling sopi kelas rumah tangga. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Usai dari kantor Bupati TTS, massa pendemo bergerak menuju kantor DPRD TTS guna bertemu dan berdialog dengan wakil rakyat, Kamis, 22 September 2022.

Sesampainya di kantor DPRD TTS, massa diajak masuk ke ruang Banggar untuk berdiskusi. Mereka diterima Wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan bersama beberapa anggota dewan.

Diskusi pun berlangsung. Masyarakat menyuarakan hal yang sama sebagaimana 3 tuntutan yang mereka bawakan di kantor bupati TTS sebelumnya.

Baca juga: Tak Terima Polisi Razia Sopi, Masyarakat Kecamatan Boking Gelar Demo di Kantor Bupati TTS

Anggota dewan yang hadir pada kesempatan ini menyuarakan siap mendukung masyarakat guna mengakomodir kepentingan penyuling sopi kelas rumah tangga.

Mereka berdiskusi selama beberapa jam untuk menemukan pemahaman yang sama guna mencari jalan keluar dalam mengakomodasi kepentingan penyuling sopi kelas bawah.

Turut hadir pada kesempatan ini Sekertaris Dinas Perijinan dan Penanaman Modal kabupaten TTS dan perwakilan Bagian Hukum Setda TTS.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD TTS Minta Dandim 1621 TTS Beri Atensi Terhadap Prajurit Saat Laksanakan Tugas

Sekertaris Dinas Perijinan dan Penanaman Modal kabupaten TTS, Yordan Betty dalam audiensi dengan masa pendemo yang tergabung dalam aliansi peduli masyarakat TTS mengatakan, kewenangan untuk memberikan ijin usaha minuman beralkohol diatur oleh pemerintah pusat. 

“Kewenangan mengeluarkan izin usaha minuman beralkohol ada di pemerintah pusat. Masyarakat secara perseorangan dapat mengurusnya izin tersebut melalui aplikasi OSS," ujarnya.

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuka usaha minuman beralkohol. Di antaranya, melakukan uji laboratorium untuk mengetahui kadar alkohol dan syarat modal minimal 10 Miliar,” tambahnya.

Baca juga: Saling Peluk di Makodim 1621 TTS Akhiri Kasus Dominggus

Dirinya mengungkapkan, usaha penyulingan minuman tradisional beralkohol (sopi) dalam skala kecil atau produksi rumah tangga memang masih menjadi pergumulan pemerintah daerah.

Hal tersebut menurut Yordan dikarenakan kewenangan mengeluarkan izinn belum diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Untuk usaha sopi dalam skala rumah tangga kita akan coba konsultasi ke Pemprov untuk melihat celah hukum guna mengakomodir kepentingan masyarakat kecil ini," tandasnya.

Sementara itu, Perwakilan Bagian Hukum Setda TTS, Marianus Kase mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2021, terkait perijinan khusus minuman beralkohol untuk kategori minuman beralkohol sesuai lampiran tiga sudah dicabut kembali. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved