Berita Nasional

Kapolri dan Ferdy Sambo Punya Hubungan Dekat, Selalu Bersama Pada Setiap Kegiatan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo punya hubungan dekat dengan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang telah dipecat dari Korps Bhayangkara.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
HUBUNGAN DEKAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui punya hubungan dekat dengan Ferdy Sambo. Kedekatan itu karena tugas dan tanggung jawab yang melekat pada Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam ) Polri. 

“Terserah kalian aja , toh kalo hukum gabisa adil masih ada hukum karma kan gaselamanya juga org hidupnya bisa menyimpan rapat-rapat sebuah kebohongan, seperti bangkai pasti akan tercium juga :) dunia cuman sesaat inget!,” tulis instagram iitss.kae.

Tak Ada Ampun Untuk Ferdy Sambo Setelah Dipecat!

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo akan bersifat final dan mengikat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP PK.

Dedi menegaskan, sidang KKEP Banding ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar proses pelaksanaan sidang etik terhadap Sambo tuntas.

Adapun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang memecat dirinya.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan setelah ia terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Munculkan Skenario Baru, Diduga Sogok Lembaga Sebutkan Pelecehan Seksual di Magelang

Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar pada 25-26 Agustus 2022. Dalam sidang itu, Sambo pun mengajukan banding.

Seusai dipecat, Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial PTDH Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Sebagai perwakilan bentuk seremonial, Dedi mengatakan, Polri nantinya hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik. (*)

Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved