Berita Nasional

Kapolri dan Ferdy Sambo Punya Hubungan Dekat, Selalu Bersama Pada Setiap Kegiatan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo punya hubungan dekat dengan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang telah dipecat dari Korps Bhayangkara.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
HUBUNGAN DEKAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui punya hubungan dekat dengan Ferdy Sambo. Kedekatan itu karena tugas dan tanggung jawab yang melekat pada Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam ) Polri. 

POS-KUPANG.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata punya hubungan dekat dengan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang telah dipecat dari Korps Bhayangkara karena kasus pembunuhan Brigadir J.

Kedekatan hubungan tersebut diakui oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Selaku pejabat utama di mabes, tentunya cukup dekat,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dilansir instagram lambegosiip dari tayangan Metro TV, Selasa 20 September 2022.

Meski ditengarai memiliki hubungan dekat, tetapi hal tersebut sebatas tugas dan jabatan yang melekat pada Ferdy Sambo yang kala itu dipercayakan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau disingkat Kadiv Propam.

Kedekatan hubungan itu sama sekali tak berpengaruh terhadap penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat pada Jumat 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Ferdy Sambo.

Baca juga: Nasib Ferdy Sambo Telah Berakhir, Keputusan Komisi Etik Polri Sudah Final dan Mengikat, Simak Ini

Kendati demikian, publik senantiasa menyoroti kedekatan hubungan antara kedua pejabat negara tersebut dan mengaitkannya dengan penanganan kasus yang sedang berlangsung saat ini.

Pasalnya, sudah hampir tiga bulan Brigadir Yosua tewas secara mengenaskan, namun penanganan kasus tersebut sepertinya tidak memperlihatkan progress sebagaimana yang diharapkan.

BAKAL DIPECAT? - Mantan Kadiv propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan segera disidangkan lagi setelah upaya banding yang dilakukannya. Saat ini Kapolri telah mengesahkan Komisi Sidang Etik Kepolisian yang akan menyidangkan perkara tersebut. Akankah Ferdy Sambo bakal dipecat?
BAKAL DIPECAT? - Mantan Kadiv propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan segera disidangkan lagi setelah upaya banding yang dilakukannya. Saat ini Kapolri telah mengesahkan Komisi Sidang Etik Kepolisian yang akan menyidangkan perkara tersebut. Akankah Ferdy Sambo bakal dipecat? (POS-KUPANG.COM)

Buktinya, berkas berita acara pemeriksaan para tersangka, hingga saat ini masih sebatas bolak balik jaksa - penyidik.

Sementara itu, salah satu dari lima tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, hingga detik ini tidak ditahan oleh aparat penegak hukum.

Padahal dalam tragedi kemanusiaan tersebut, Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam tindakan keji tersebut. Ini berdasarkan pengakuan tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi.

Untuk diketahui, sudah hampir tiga bulan, kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo tak kunjung diselesaikan Bareskrim Polri.

Ferdy Sambo juga diketahui belum disidangkan. Padahal yang bersangkutan telah ditahan di Mako Brimob beberapa hari setelah Brigadir J tewas mengenaskan.

Dalam kondisi inilah publik mendorong Kapolri agar sesegera mungkin menyelesaikan kasus yang melibatkan orang dekatnya itu.

Bagi publik, cepatnya ritme penanganan kasus itu, akan berpengaruh langsung terhadap pemulihan citra kepolisian yang ternoda oleh perbuatan Ferdy Sambo.

Lantas, bagaimana sesungguhnya kedekatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan Ferdy Sambo yang saat ini sudah dipecat dari insitusi kepolisian?

Kapolri mengatakan, secara personal, dirinya memang cukup dekat dengan Ferdy Sambo. Namun kedekatan itu lebih karena faktor jabatan.

Baca juga: IRONIS, Ferdy Sambo Bergaji Kecil Tetapi Rutin Transfer Uang Ratusan Juta ke Pembantu

“Ferdy Sambo sendiri selaku pejabat utama yang ada di mabes, tentunya cukup dekat,” ujar Listyo Sigit Prabowo, dilansir instagram lambegosiip dari tayangan Metro TV, Selasa 20 September 2022.

Tugas Ferdy Sambo tersebut, lanjut Kapolri, memang mengharuskan Listyo Sigit selalu dekat dengannya.

“Karena memang tugas Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam, salah satunya adalah melaksanakan tugas melakukan pengamanan,” jawab Kapolri.

Selain itu, lanjut dia, Ferdy Sambo juga melakukan pengawalan internal, sehingga pada setiap kegiatan pasti selalu bersama dirinya.

“Dan pengawalan internal dan salah satunya terhadap pimpinan jadi otomatis di dalam setiap kegiatan saya Ferdy Sambo lebih banyak bersama saya dibandingkan dengan pejabat utama yang lain,” terangnya.

Posisi Ferdy Sambo memang begitu dekat dengan Listyo Sigit Prabowo karena jabatannya.

LAWAN - Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR kini mulai melawan skenario yang dirancang Ferdy Sambo. Ia mulai buka-bukaan setelah ditemui istri dan adik kandungnya. Simak keterangannya berikut ini.
LAWAN - Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR kini mulai melawan skenario yang dirancang Ferdy Sambo. Ia mulai buka-bukaan setelah ditemui istri dan adik kandungnya. Simak keterangannya berikut ini. (POS-KUPANG.COM)

“Itu posisi seperti itu tapi itu adalah posisi karena jabatan yang bersangkutan,” ujarnya.

Walaupun dekat dengan Ferdy Sambo, Listyo Sigit Prabowo tidak pandang bulu.

“Saya tidak pernah pandang bulu tentunya hal itu yang harus ditegakkan, karena memang DIv Propam seharusnya menjadi contoh bagi yang lain bisa melakukan penindakan pada anggota,” ujarnya.

Sekali lagi Listyo Sigit Prabowo tidak ragu ragu menindak orang bersalah.

Komentar beragam pun menghampiri instagram lambegosiip.

“Jgn krn ibu PC anak dari seorang jendral dan suaminya jg mantan polisi lalu tdk ditahan,kan sdh ditahu kalau ibu PC terlibat dlm pembunuhan knp tdk ditahan apa polisi masuh takut dgn sambo atau krn anak mantan jendral?"

"Hukum tajam kebawah tumpul keatas, Kasus sambo sampai sekrng sdh 2 bln blm jg disidangkan,ada apa kapolri dgn anak buahnya Sambo? Apa Kapolri takut dgn Sambo? Sdh tdk ada wibawanya dan tdk tegas kapolri, hrs diganti spy polisi citranya lbh baik lg,” tulis instagram graceyulianahari.

Baca juga: Masih Misterius Hasil Tes Kebohongan Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi, Ada Apa?

“Awalnya hukuman seumur hidup, tau2 nanti 10;th, potong ini itu, dan si ibu enak bner ya, tersangka tpi bobok manis dirumah,” tulis instagram nanikdps.

“Dlm hal pekerjaan yg dibutuhkan adl sikap profesional, jika tak mampu bersikap profesional lebih baik angkat bendera putih saja pak,” tulis instagram luxjewelry1.

“Terserah kalian aja , toh kalo hukum gabisa adil masih ada hukum karma kan gaselamanya juga org hidupnya bisa menyimpan rapat-rapat sebuah kebohongan, seperti bangkai pasti akan tercium juga :) dunia cuman sesaat inget!,” tulis instagram iitss.kae.

Tak Ada Ampun Untuk Ferdy Sambo Setelah Dipecat!

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo akan bersifat final dan mengikat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP PK.

Dedi menegaskan, sidang KKEP Banding ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar proses pelaksanaan sidang etik terhadap Sambo tuntas.

Adapun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang memecat dirinya.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan setelah ia terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Munculkan Skenario Baru, Diduga Sogok Lembaga Sebutkan Pelecehan Seksual di Magelang

Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar pada 25-26 Agustus 2022. Dalam sidang itu, Sambo pun mengajukan banding.

Seusai dipecat, Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial PTDH Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Sebagai perwakilan bentuk seremonial, Dedi mengatakan, Polri nantinya hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik. (*)

Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved