Berita Alor
Calon Pendeta Cabuli 14 Gadis Belia di Alor, NTT Dalam Setahun
Tersangka Calon pendeta, Sepriyanto Ayub Snae saat itu bertugas sebagai Vikaris di Alor sejak 21 Desember 2020 hingga Mei 2022
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Calon Pendeta atau Vikaris, Sepriyanto Ayub Snae alias SAS dari Majelis Sinode GMIT, Alor, NTT dalam setahun mencabuli 14 gadis belia.
Ulah bejat mencabuli 14 gadis belia asal Alor yang dilakukan Calon Pendeta, Sepriyanto Ayub Snae memang diluar akal manusia umumnya.
Bagaimana tidak. Calon Pendeta asal Alor yang pemuka agama itu harusnya memberi contoh.
Baca juga: 14 Anak Korban Percabulan di Alor Dapat Pendampingan Psikologi
Sebaliknya, justru Calon Pendeta itu berbuat tindakan tak pantas terhadap para gadis belia di Kabupaten Alor, NTT.
Belasan gadis polos menjadi korban pencabulan yang dilakukan Calon Pendeta, Sepriyanto Ayub Snae dalam kurun waktu satu tahun.
Dari 14 korban, ada 10 orang dengan umur 13-16 atau kategori anak-anak menjadi korban ulah bejat Calon Pendeta Sepriyanto Ayub Snae. Sedangkan empat korban lainnya adalah dewasa atau berumur 19 tahun.
Perbuatan bejat tersangka Calon Pendeta, Sepriyanto Ayub Snae dilakukan dalam kurun waktu satu tahun atau sejak Mei 2021 hingga Mei 2022.
Tersangka Calon pendeta, Sepriyanto Ayub Snae saat itu bertugas sebagai Vikaris di Alor sejak 21 Desember 2020 hingga Mei 2022 untuk menjalani masa Vikaris.
Baca juga: Kadin NTT Jadi Juri Festival Desa Binaan Bank NTT, Kunjungi Beberapa Desa di Pulau Alor
Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut setelah dilaporkan oleh salah satu orangtua korban ke Polres Alor dengan Laporan Polisi nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022 tentang dugaan pencabulan dengan tersangka Sepriyanto Ayub Snae.
Polisi juga mengungkap motif tersangka Sepritanto Ayub Snae (36) mencabuli anak-anak karena tidak bisa menahan hasrat seksualnya. Pencabulan dan persetubuhan juga dilakukn tersangka Ayub Snae dalam kompleks Gereja GMIT di Alor, saat melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta atau Vikaris.
Tersangka Sepriyanto Ayub Snae (36) adalah warga Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 16, RW 05, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Aparat Polres Alor, saat ini sedang menyelidiki dugaan korban lain yang berada di lingkungan tempat tinggal Sepriyanto Ayub Snae, di Kota Kupang.
Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko menyampaikan ini ketika dihubungi wartawan dari Kupang, Senin 19 September 2022 kemarin.
Ia menjelaskan, penyidik Satuan Reskrim Polres Alor saat ini tengah mendalami dan menyelidiki dugaan korban lainnya disekitar tempat tinggal Ayub Snae, di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang ataupun tempat lain bekas tugas tersangka.
Baca juga: Perangi Stunting dan Tingkatkan Literasi, Kapolsek Alor Barat Daya Jadi Orangtua Asuh Anak-Anak