Berita Alor

Calon Pendeta Cabuli 14 Gadis Belia di Alor, NTT Dalam Setahun

Tersangka Calon pendeta, Sepriyanto Ayub Snae saat itu bertugas sebagai Vikaris di Alor sejak 21 Desember 2020 hingga Mei 2022

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.TRIBUN
ILUSTRASI - Gambar Ilustrasi pencabulan 

Namun, hingga kini belum ditemukan adanya korban lain yang berada di sekitar lingkungn tempat tinggal tersangka di Kota Kupang ataupun tempat lain. 

"Pasti dilakukan (pendalaman dan penyelidikan, tapi sampai sekarang kita belum ada temuan (korban lain) disana," sebut Ari. 

Ari mengimbau, jika ada informasi terdapat korban lain di tempat berbeda baik itu dilingkungan tempat tinggal ataupun di tempat lain seperti di Kupang agar bisa memberi informasi kepada pihak kepolisian. 

"Jika ada informasi, nanti akan kita bantu untuk melakukan crosschek dengan tersangka disini," imbuhnya. 

Dia menyebutkan, tersangka juga dalam pemeriksaan mengaku tidak melakukan pencabulan di tempat lain. Tapi masih perlu didalami dengan melakukan penyelidikan oleh penyidik. 

"Karena tidak mungkin tersangka mengaku (kalau ada korbannya di tempat lain) sehingga perlu didalami dan diselidiki," kata Ari. 

Baca juga: Polisi Respon BBM Naik, Sopir Angkutan Umum di Alor Terima Bansos

Ari menyebut korban pencabulan oleh Vikaris Ayub Snae tercatat 14 orang. Mereka terdiri dari sepuluh anak-anak usia 13-16 tahun dan empat lainnya adalah dewasa berusia 19 Tahun. 

Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka pendeta cabul dengan pasal belapis yakni pasal Pasal 81 ayat 5 Juncto pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Selain itu tersangka dikenakan tersebut Pasal 45 ayat 1  juncto Pasal 27 ayat 1 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara  paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved