Polisi Tembak Polisi

Banding Ditolak, Begini Malangnya Nasib Ferdy Sambo, Dipecat dan Tak Dapat Uang Pensiun

Banding ditolak, begini lalangnya nasib Ferdy Sambo, dipecat dari Polri dan dapat uang pensiun dan gelar Purnawirawan

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Ferdy sambo Dipecat/ Foto Ferdy Sambo saat mengikuti Sidang Kode Etik - Banding ditolak, begini malangnya nasib Ferdy Sambo, Dipecat dan tak dapat uang pensiun 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula, itu gambaran tentang malangnya Nasib Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri. Setelah banding ditolak, Fardy Sambo harus menghadapi beberapa kenyataan pahit yang mungkin tak pernah dibayangkan sebelumnya. Selain dipecat dari Polri dan tak dapat Uang Pensiun, Ferdy Sambo juga tak dapat gelar Purnawirawan

Ia resmi dipecat dari Polri setelah setelah bandingnya Senin 19 September 2022 ditolak Polri

Dalam keputusan Banding yang dipimpin oleh Komjen Agung Budi Maryoto, selain dipecat, Ferdy Sambo juga tak dapat Uang Pensiuan dan tak dapat gelar Purnawirawan

"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan," ujar Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pemecatan Ferdy Sambo Tanpa Seremonial

Menurut Bambang rukminto, hak pensiun hanya mungkin didapat Ferdy Sambo jika Polri mengabulkan surat pengunduran dirinya dari Korps Bhayangkara itu.

Diketahui, jabatan Ferdy Sambo saat ini adalah perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).

Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri menerima pensiunan mulai Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100.

Sementara, gaji pokok Ferdy Sambo sebagai Irjen berkisar antara Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.

Hal ini sebagaimana sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Nasib Ferdy Sambo Telah Berakhir, Keputusan Komisi Etik Polri Sudah Final dan Mengikat, Simak Ini

Selain gaji pokok, Ferdy Sambo sebagai anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, Ferdy Sambo yang berpangkat Irjen termasuk kelas jabatan 17, dimana tukin yang ia peroleh adalah sebesar Rp 29.085.000 per bulan.

Dari gaji pokok dan tukin saja, Ferdy Sambo mendapatkan pemasukan hingga Rp34.661.500.

Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Ferdy Sambo Tak Lagi Terima Uang Rp 36 Juta Per Bulan

Polri saat ini fokus menggodok proses administrasi terhadap Irjen Ferdy Sambo pasca putusan banding jenderal bintang dua itu ditolak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved