Polisi Tembak Polisi

Banding Ditolak, Begini Malangnya Nasib Ferdy Sambo, Dipecat dan Tak Dapat Uang Pensiun

Banding ditolak, begini lalangnya nasib Ferdy Sambo, dipecat dari Polri dan dapat uang pensiun dan gelar Purnawirawan

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Ferdy sambo Dipecat/ Foto Ferdy Sambo saat mengikuti Sidang Kode Etik - Banding ditolak, begini malangnya nasib Ferdy Sambo, Dipecat dan tak dapat uang pensiun 

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (19/9/2022) siang.

"Fokusnya pada penyelesaian administrasi keputusan Kapolri tentang PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dulu," kata dia.

Saat ditanya apakah Ferdy Sambo masih menerima gaji atau tidak nantinya, Dedi belum menjawab.

Untuk proses administrasi Ferdy Sambo dilakukan oleh SDM Polri selama 3 hingga 5 hari ke depan.

"Sesuai Pasal 81, ya 5 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya setelah itu diserahkan, diputus sudah," ujar Dedi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019, terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok personel Polri dan aparatur pemerintah.

Ferdy Sambo sendiri masuk golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), yang besaran gaji pokoknya berkisar Rp 3.393.400 sampai Rp 5.576.500.

Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Secara khusus, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy tergolong dalam kelas jabatan 17.

Dengan demikian, besaran gaji pokok yang dapat diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400 sampai Rp 5.576.500. Selain itu, sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 29.085.000.

Berdasarkan asumsi tersebut, maka Irjen Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan sedikitnya Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat setiap bulannya.

Jumlah penghasilan ini tidak akan lagi diterima Ferdy Sambo, setelah secara administrasi pemecatannya resmi disetujui.

Akhir Perjalanan Jenderal Bintang Dua Termuda di Mabes Polri

Karier cemerlang mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, redup setelah tersandung kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal, di antara 20 pejabat utama di Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo adalah yang termuda.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved