Berita Nasional
Mahfud MD Gelar Konpers Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Kooperatif dalam Kasus Dugaan Korupsi
Konferensi pers itu digelar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin 19 September 2022, dan disiarkan secara langsung via Youtube Kompas TV
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam Mahfud MD menggelar konferensi pers khusus untuk meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang hendak memeriksanya dalam kasus dugaan korupsi.
Konferensi pers itu digelar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin 19 September 2022, dan disiarkan secara langsung via Youtube Kompas TV.
Mahfud MD menggelar konpers untuk menanggapi situasi yang memanas di Papua, di mana para pendukung Lukas Enembe menggelar demonstrasi untuk menentang penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Mahfud MD didampingi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dan aparat terkait lainnya.
Mahfud MD menegaskan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka sama sekali bukan rekayasa politik melainkan murni kasus hukum, yakni adanya dugaan korupsi.
Bahkan dugaan itu bukan sebatas gratifikasi Rp 1 miliar, melainkan ada banyak kasus lainnya yang sedang ditelusuri. Misalnya terkait dana operasional pimpinan hingga dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), dan dugaan memiliki manajer pencucian uang.
“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 19 September 2022.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi, Kuasa Hukum Protes
Merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Mahfud, ada 12 temuan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.
Dari 12 temuan, PPATK menemukan dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi senilai Rp 560 miliar. Lukas diduga terlibat aktivitas judi di dua negara berbeda.
Lalu, PPATK juga menemukan setoran tunai Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.
Kemudian, masih dengan metode setor tunai, tercatat ada pembelian jam tangan senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.
Buntut temuan itu, PPATK memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 71 miliar.
"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi satu miliar," ujar Mahfud.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Lukas Enembe Undang KPK ke Jayapura: Saya Tidak Mau Tinggalkan Papua
Atas dugaan ini, Mahfud pun mengimbau Lukas segera memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebabnya, Lukas selalu mangkir dari pemanggilan. Jika pun dugaan korupsi itu tak terbukti, KPK dipastikan akan menghentikan penyelidikan.
"Lukas Enembe menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini semuanya ada di sini menjamin dilepas," kata Mahfud.