Berita Nasional

Mahfud MD Gelar Konpers Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Kooperatif dalam Kasus Dugaan Korupsi

Konferensi pers itu digelar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin 19 September 2022, dan disiarkan secara langsung via Youtube Kompas TV

Editor: Agustinus Sape
YOUTUBE/KOMPAS.COM
KONPERS - Menko Polhukam Mahfud MD, Senin 19 September 2022, menggelar konferensi pers mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Didamping Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, meminta Lukas Enembe kooperatif dan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. 

"Tapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai," tuturnya.

Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu, KPK belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Lukas.

Hanya saja, lembaga antirasuah itu memastikan, penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe), itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 14 September 2022.

Baca juga: Diincar KPK, Bupati Mamberamo Lari ke Papua Nugini, Gubernur Lukas Enembe pun Kini Jadi Tersangka

Pada konpers Senin 19 September 2022, KPK kembali meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif dan membuktikan asal uang ratusan miliar yang mengendap di rekeningnya.

Apabila dapat membuktikan asal-usul uang tersebut, KPK menghentikan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi Gubernur Papua tersebut.

"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor Kemnko Polhukam, Senin 19 September 2022.

Merujuk undang-undang baru Nomor 19 Tahun 2019, KPK memang diperkenankan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

KPK hanya meminta klarifikasi dari Lukas Enembe dan penasihat hukumnya .

"Kepada penasihat hukum dari Pak Lukas Enembe kami mohon kerja samanya, kooperatif," sambung Alexander Marwata.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya 12 temuan pengelolaan dan penyimpanan uang yang tidak wajar mencapai ratusan miliar rupiah oleh Lukas Enembe.

Imbasnya, PPATK memblokir sejumlah rekening beserta asuransi Lukas Enembe yang mencapai Rp 71 miliar.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin 19 September 2022.

Tak hanya itu, Ivan mengungkap, pihaknya juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.

Baca juga: Raja Emas Mimika Papua Ditangkap KPK, Pokok Masalahnya dari Dana Pembangunan Gereja Rp 250 Miliar

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved