Berita Nasional

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Lukas Enembe Undang KPK ke Jayapura: Saya Tidak Mau Tinggalkan Papua

Pasca ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi, Gubernur Papua, Lukas Enembe menyatakan tidak akan tinggalkan Papua selama kasus itu belum tuntas.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
JADI TERSANGKA - Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi. Untuk memuliskan penanganan kasus itu, Lukas Enembe pun kini dicekal ke luar negeri. 

POS-KUPANG.COM - Pasca ditetapkan jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Papua, Lukas Enembe menyatakan tidak akan tinggalkan Papua selama kasus itu belum tuntas di tangan aparat penegak hukum.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Roy Rening, Roy Rening di Swiss Belhotel Jayapura, Rabu 14 September 2022 malam.

"Bapak (Lukas Enembe) tidak akan keluar dari Papua. Bapak tetap di sini, karena tidak merasa nyaman jika berangkat keluar," ujar Roy Rening.

Sikap tegas Gubernur Papua itu setelah ia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan keuangan negara di daerah itu.

Baca juga: Diincar KPK, Bupati Mamberamo Lari ke Papua Nugini, Gubernur Lukas Enembe pun Kini Jadi Tersangka

Lukas Enembe mengatakan, dirinya tidak akan tinggalkan wilayah Papua hingga kasus yang menjeratnya selesai diproseshukumkan.

"Saya tidak akan ke Jakarta walaupun dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan," ujar Roy Rening.

Sebaliknya, Lukas Enembe mengundang KPK untuk melakukan pemeriksaan di kediamannya di Jayapura.

"Bapak (Lukas Enembe--red) tidak akan keluar Papua. Bapak tetap di sini, karena tidak merasa nyaman jika nanti berangkat keluar," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Roy Rening di Swiss Belhotel Jayapura, Rabu 14 September 2022 malam.

TERSANGKA - Gubernur Papua Lukas Enembe sedang melayani wawancara media. Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
TERSANGKA - Gubernur Papua Lukas Enembe sedang melayani wawancara media. Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. (Tribunpapua.com)

Sikap Lukas Enembe itu bukan tanpa alasan. Dalam beberapa waktu terakhir ia memang sedang sakit. Kesehatannya terganggu.

Untuk membuktikan bahwa Lukas Enembe sakit, Roy Rening juga telah menyerahkan surat sakit kepada perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Papua.

"Saat kami (Tim Kuasa Hukum) bertemu KPK, mereka berikan dua opsi. Mau periksa di Jakarta boleh. Diperiksa di Papua juga boleh," kata Roy.

"Rakyat juga menolak Lukas Enembe diperiksa di Jakarta," jelasnya.

Menurut Roy, masyarakat telah berkomitmen untuk tidak mengizinkan Lukas Enembe keluar dari kediamannya di Koya, Kota Jayapura.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi, Kuasa Hukum Protes

"Masyarakat sudah komitmen tidak izinkan bapak keluar dari Koya."

"Bapak taat hukum silakan KPK datang," kata Roy.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved