Berita Sikka

Aniaya Keponakan Hingga Memar, Pria di Talibura Sikka Dipolisikan Kepala Desa

Korban berjenis kelamin perempuan dan masih berusia enam tahun disiksa pelaku di dalam rumahnya hingga mendapat luka memar di dahi, tangan kiri

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/NOFRI FUKA
Kepala Desa Nangahale, Sahanudin saat berada di Polres Sikka, Senin 19 September 2022. Kades hadir di Polres Sikka melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawa umur 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofri Fuka

POS-KUPANG.COM, MAUMERE- Seorang pria dewasa berinisial I (31), warga Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, tega menganiaya keponakannya hingga mengalami luka memar, Kamis 15 September 2022.

Korban berjenis kelamin perempuan dan masih berusia enam tahun disiksa pelaku di dalam rumahnya hingga mendapat luka memar di dahi, tangan kiri, dan telinga kiri.

Aksi keji dari dalam rumah didengar sanak tetangga dan langsung memberitahu kepala desa (kades) setempat. Kades yang memastikan informasi mendatangi TKP dan mendapati korban dalam kondisi babak belur.

Sang kades kemudian melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polsek Waigete. Sementara korban dilarikan ke Puskesmas Watubaing oleh pihak keluarga.

Secara terpisah Kapolres Sikka, AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas, melalui Kasie Humas AKP Margono mengatakan, pelaku sudah diamankan dan akan diperiksa Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka.

"Pelaku sudah diamankan untuk besok dibawa ke Polres. Pelaku dan korban hubungan keponakan," ujarnya melalui pesan whatsapp, Jumat 16 September 2022.

Baca juga: Tak Ada Internet dan Listrik, Siswa SMPN Satap Sukun di Sikka Seberangi Pulau demi Ikut Ujian

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui pasti motif pelaku yang tega menganiaya keponakannya sendiri.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berusia enam tahun diduga dianiaya pria dewasa berinisial I (31), warga Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Kamis 15 September 2022.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Polsek Waigete, menyebutkan peristiwa terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari kepala desa di wilayah setempat.

"Kepala desa melaporkan kejadian di Polsek Waigete bahwa ada tindak penganiayaan terhadap anak bawah umur," demikian bunyi keterangan tersebut.

Ia menerangkan, korban mendapat luka memar di bagian dahi, bengkak tangan kiri, dan telinga kiri mengeluarkan darah. Bocah tersebut dianiaya di rumahnya sendiri.

"Tempat kejadian di dalam rumah pelaku sekitar Pukul 13.00 Wita. Korban mengalami luka lebam," katanya.

Baca juga: HUT Perhubungan Nasional 2022, Otoritas Bandara Frans Seda Maumere, Tunggu Pemda Sikka Bebas Lahan

Informasi pelapor sudah ditanggapi pihak kepolisian dengan mengeluarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 241 / IX / 2022 / NTT / Res. Sikka / Sek. Waigete, tanggal 15 September 2022.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan yaitu memeriksa dan mencatat identitas korban, pelaku dan sejumlah saksi.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved