Berita Nasional

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Lukas Enembe Undang KPK ke Jayapura: Saya Tidak Mau Tinggalkan Papua

Pasca ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi, Gubernur Papua, Lukas Enembe menyatakan tidak akan tinggalkan Papua selama kasus itu belum tuntas.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
JADI TERSANGKA - Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi. Untuk memuliskan penanganan kasus itu, Lukas Enembe pun kini dicekal ke luar negeri. 

Roy mempersilakan KPK ke Kota Jayapura, tepatnya ke rumah Lukas Enembe, jika ingin serius melakukan pemeriksaan.

"Ya, kalau KPK betul-betul mau periksa bapak gubernur silakan ke Jayapura."

"Saya kira bapak tidak akan keluar dari kediamanya, silakan mereka (KPK) ke Koya, Kota Jayapura," jelasnya.

Dengan demikian tim dari KPK bisa melihat secara langsung kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Baca juga: Respons KPK Soal Lukas Enembe Ngotot Berobat di Luar Negeri: Indonesia Tidak Kekurangan Dokter Hebat

KPK Jadwalkan Ulang Panggil Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe setelah urung memenuhi pemanggilan pertama.

Wakil Ketua KPK Alexander Marawata mengatakan, mekanisme pemanggilan terhadap tersangka yang sudah masuk penyidikan memang sejatinya dilakukan berulang jika di panggilan pertama berhalangan.

Diketahui, tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan pertama terhadap Lukas Enembe, namun Gubernur Papua itu tak bisa hadir karena sedang sakit.

Baca juga: Honor Belum Cair, Gubernur Lukas Enembe Minta Maaf Para Sopir PON XX Papua, Tanggungjawab Pusat

"Seperti biasa, ketika dipanggil pertama ybs menyatakan sakit, dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK, kita akan panggil lagi. kan seperti itu," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Kamis 15 September 2022.

Hal tersebut juga kata Alexander sesuai dan tertuang dalam ketentuan peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kendati demikian, Alexander belum memerinci kapan tim penyidik KPK bakal melakukan pemanggilan selanjutnya terhadap Lukas Enembe.

"Jadi, kita ikuti saja ketentuan peraturan sesuai dengan KUHAP, ya," ujar dia.

Sebelumnya, dilansir Tribun-Papua.com, Lukas Enembe batal menghadiri pemeriksaan oleh KPK di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Senin 12 September 2022.

Tak hadirnya Gubernur Lukas Enembe karena masih dalam keadaan sakit.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved