Berita Nasional

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Lukas Enembe Undang KPK ke Jayapura: Saya Tidak Mau Tinggalkan Papua

Pasca ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi, Gubernur Papua, Lukas Enembe menyatakan tidak akan tinggalkan Papua selama kasus itu belum tuntas.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
JADI TERSANGKA - Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi. Untuk memuliskan penanganan kasus itu, Lukas Enembe pun kini dicekal ke luar negeri. 

Hal ini dikatakan Juru Bicara Gubernur Lukas Enembe, Rifai Darus, di hadapan simpatisan yang berkumpul di depan Mako Brimob.

Simpatisan Gubernur Lukas Enembe yang mencapai ratusan tersebut memadari jalan utama arah Kotaraja Dalam.

"Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul. masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan," kata Rifai kepada simpatisan.

"Karena kondisi yang tidak memungkinkan, Gubernur Lukas tidak bisa memenuhi panggilan KPK," sambungnya.

Walau Gubernur Lukas Enembe tak bisa hadir, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Stephanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.

Baca juga: Diincar KPK, Bupati Mamberamo Lari ke Papua Nugini, Gubernur Lukas Enembe pun Kini Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Rabu 14 September 2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marawata mengatakan, penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe didasari atas perkembangan informasi dan bukti yang didapatkan.

"Ketika media sudah ramai dan kami diam saja, ya, rasanya kan aneh juga. Dan saya sampaikan pada sore hari ini bahwa benar, betul, bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka," kata Alexander dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved