Berita Kupang
Berkas 4 Tersangka Kasus PDAM Kabupaten Kupang Lengkap, Siap Dihadirkan di Persidangan
penyidik melakukan pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang agar dilanjutkan ke persidangan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Jaksa penyidik akhirnya melengkapi berkas keempat tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang yakni Yohanis Ottemoesoe, David Lape Rihi, Tris Talahatu, dan Anik Nurhayati.
Setelah melengkapi berkas jaksa penyidik melakukan pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang agar dilanjutkan ke persidangan untuk pembuktian perkara.
Pelimpahan tahap 2 ini setelah jaksa penyidik menetapkan berkas perkara lengkap atau P21.
Pelimpahan dilangsungkan di Kantor Kejaksaan Negeri Oelamasi, Selasa 14 September 2022 dengan ditemani para kuasa hukum mereka yakni George Nakmofa untuk tersangka Tris Talahatu, Anik Nurhayati ditemani Kuasa hukumnya Beni Taopan, lalu David Lape Rihi Bersama Kuasa hukumnya Marieta Soruh, dan Yohanis Ottemoesoe bersama kuasa hukumnya Samuel David Adoe.
Seperti disampaikan olel kuasa hukum Jhony Ottemoesoe, Samuel Adoe meminta agar proses persidangan bisa segera dimulai sehingga bisa segera melakukan pembuktian pasal yang disangkakan oleh Jaksa.
Baca juga: BREAKING NEWS : Jaksa Sita Aset Milik Mantan Dirut PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang
Hal senada juga disampaikan Marieta Soruh kuasa hukum dari David Lape Rihi, kata dia setelah pelimpahan ini JPU seharunya segera melakukan pendaftaran perkara agar pembuktian perkara lebih cepat.
Pantauan Pos Kupang di Kejari Kupang keempat tersangka digiring keluar dari kantor kejaksaan menuju dua mobil yang akan mengantar mereka ke rutan Polres Kupang.
Anik Nurhayati dibawa secara terpisah dengan Mobil Toyota jenis avanza yang merupakan mobil operasional Kejaksaan Negeri Kupang.
Sementara Tris Talahatu bersama Jhony Ottemoesoe diborgol gandengan digiring bersam David Lape Rihi menuju mobil tahanan kejaksaan yang sudah stand by sejak siang di depan kantor Kejaksaan Negeri Kupang.
Sebelum pelimpahan tahap ini tersangka Jhony Ottemoesoe dan David Lape Rihi mengajukan Pra Peradilan namun Majelis Hakim pengadilan Negeri Kelas II Oelamasi menolak permohonan kedua tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Tahan Satu Tersangka Lagi Kasus PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang
Dalam sidang di PN Oelamasi di ruang sidang Utama Cakra, Selasa 12 Juli 2022 kedua tersangka diwakili oleh kuasa hukum mereka.
Dalam putusan majelis hakim setelah meneliti berkas dan mendengar pendapat saksi ahli hakim menolak gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka bagi keduanya oleh Kejari Kabupaten Kupang.
John Rihi selaku kuasa hukum David Lape Rihi kepada wartawan usai sidang menegakan mereka menerima putisan majelis hakim namun masih berargumen bahwa penetapan tersangka ini bagi dia masih cacat.
"Majelis hakim masih berpatokan pada alat bukti sedangkan bagaimana dia ditetapkan sebagai tersangka kalau unsur kerugian negara saja belum dihitung," ujar Jhon Rihi di depan pengadilan PN Oelamasi.
