Berita Kupang
Berkas 4 Tersangka Kasus PDAM Kabupaten Kupang Lengkap, Siap Dihadirkan di Persidangan
penyidik melakukan pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang agar dilanjutkan ke persidangan
Editor:
Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
DIGIRING - Tersangka Jhony Ottemoesoe dan Trus Talahtu saat digiring menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Oelamasi dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang
Dia menegaskan sebaiknya karena mereka kalah dalam prapid jaksa harus mempercepat pelimpahan berkas ke pengadilan sehingga bisa cepat dibuktikan.
Baca juga: Bupati Kupang Dukung Kejari Kupang Tangani Kasus PDAM Tirta Lontar
Sebab melalui pembuktian tersebut bisa diketahui apakah kliennya terbukti bersalah ataukah tidak mengingat belum ada perhitungan kerugian negara oleh Kejari Kabupaten Kupang.
Dan jaksa merespon itu dalam waktu dua bulan hingga berkas dinyatakan P21 oleh JPU dan melakukan pelimpahan tahap II pada 13 September 2022.(cr9)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tersangka-jhony-ottemoesoe-dan-trus-talahtu.jpg)