Kenaikan Harga BBM

Buntut Kenaikan Harga BBM, Buruh Ikutan Minta Kenaikan Upah Minimum 13 Persen

Tidak hanya berdampak pada tuntutan kenaikan tarif angkutan umum, serikat pekerja atau buruh pun menuntut kenaikan upah sebesar 13 persen. 

Editor: Agustinus Sape
TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana
DEMO MAHASISWA - Massa pendemo elemen mahasiswa menerobos pembatas kawat berduri yang dipasang polisi dalam aksi demo di Patung Kuda Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022. Mereka memprotes kenaikan harga BBM yang telah diberlakukan Pemerintah sejak pekan lalu. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kenaikan Harga BBM ( Bahan Bakar Minyak) yang telah diberlakukan Pemerintah sejak awal September 2022 telah membawa dampak luas.

Tidak hanya berdampak pada tuntutan kenaikan tarif angkutan umum, serikat pekerja atau Buruh pun menuntut kenaikan upah sebesar 13 persen. 

"Diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen," kata Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI DKI Jakarta Aji Winarso dalam siaran pers, Senin 12 September 2022

Hal itu menyusul kenaikan harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

 

Tuntutan itu hanya 1 dari 3 tuntutan yang disampaikan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota Jakarta, Senin 12 September 2022

Winarso mengatakan upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir, bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36 tahun 2021.

Selain itu, buruh juga menolak kenaikan harga BBM sebab dinilai akan menyengsarakan buruh. Sebab diperkirakan daya beli buruh akan turun dari 30 persen menjadi 50 persen akibat kenaikan harga BBM.

"Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6,5 persen hingga 8 persen, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," ujar Winarso.

Buruh DKI Jakarta juga menolak Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021.

Oleh karena itu, Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh DKI Jakarta meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung tuntutan tersebut.

Baca juga: Mahasiswa Cipayung Maumere Demo Kenaikan Harga BBM, Bawa Spanduk BBM Naik Rakyat Menjerit

Secara terpisah, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, pihaknya akan melakukan aksi selama sebulan penuh pada September 2022 ini.

Adapun tuntutan yang disuarakan adalah tolak kenaikan harga BBM, tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan naikkan upah minimum 10-13 persen.

"Kalau aksi di bulan September tidak didengar, bulan Oktober akan ada aksi lagi, dan puncaknya, akhir November kami mempersiapkan pemogokan nasional dengan cara stop produksi keluar dari pabrik. Mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh di 15.000 pabrik. Melibatkan 34 provinsi dan 440 kabupaten/ kota,” kata Said.

Mahasiswa terobos kawat pembatas berduri

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved