Kamis, 30 April 2026

KKB Papua

Aparat Gabungan Buru Anggota KKB Penembak Dua Warga Yahukimo

pelaku melakukan penembakan secara tiba-tiba hingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka tembak

Tayang:
Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Mobil milik korban warga sipil yang diduga ditembak anggota KKB di Dekai 

POS-KUPANG.COM, DEKAI - Aparat gabungan kini memburu pelaku penembakan terhadap dua warga Dekai Kabupaten Yahukimo Papua Pegunungan. 

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria menyampaikan bahwa dua warga sipil di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan terluka usai ditembak pelaku yang diduga kelompok kriminal bersenjata (KKB) pada Selasa. 

"Petugas telah bergerak cepat melakukan olah TKP, mencari petunjuk dan alat bukti di lapangan, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku. Penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan pelaku segera terungkap dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKBP Andria, Rabu (29/4/2026). 

Baca juga: Sempat Melawan Saat Ditangkap, Anggota KKB Dilumpuhkan Timah Panas

Peristiwa penembakan terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 11.22 WIT di Jalan Jenderal Sudirman, Dekai.

Berdasarkan informasi, korban berinisial AA (26) dan NM (36) tengah melintas dari arah perempatan menuju kawasan mess karyawan di Kompleks PJPR. Dalam perjalanan, korban diduga diikuti dua pelaku yang menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku melakukan penembakan secara tiba-tiba hingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka tembak di bagian lengan dan paha.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat insiden tersebut, kedua korban dalam kondisi sadar dan saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Dekai.

Selain menimbulkan korban luka, penembakan juga menyebabkan kerusakan pada satu unit mobil milik korban.

Hasil sementara olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan aparat tidak menemukan adanya korban jiwa, namun terdapat kerugian materiel akibat kerusakan kendaraan.

Penanganan kasus ini dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Yahukimo. Aparat melakukan olah TKP sekitar pukul 13.15 WIT dengan serangkaian kegiatan, seperti pemotretan, pengukuran lokasi, serta penentuan titik kejadian.

Andria menambahkan, modus penyerangan diduga dilakukan secara cepat terhadap warga sipil yang melintas, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Faizal Ramadhani menegaskan bahwa aparat tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi kekerasan bersenjata terhadap warga sipil.

“Setiap tindakan kekerasan bersenjata terhadap masyarakat merupakan tindak pidana serius. Kami pastikan pelaku akan diburu dan diproses hukum hingga tuntas,” tegasnya.

Pelaku dapat dijerat pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Adarma Sinaga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan informasi yang berkaitan dengan pelaku kepada aparat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved