Berita Nasional

Raja Emas Papua Tak Berkutik Saat Diterbangkan ke Jakarta, Kini Nasibnya di Ujung Tanduk

Nasib Eltinus Omaleng, Bupati Mimika yang biasa disapa sebagai Raja Emas dari Papua, kini berada di ujung tanduk. Kini ia mengenakan rompi orange.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
RAJA EMAS - Bupati Mimika yang biasa disapa Eltinus Omaleng kini mengenakan rompi orange lantaran telah ditahan KPK dalam kasus penyimpangan dana pembangunan gereja di Mimika Papua. 

Pada akhir Juli, Eltinus Omaleng mengajukan praperadlan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ia meminta hakim PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya, sebagaimana disebutkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK tidak berdasar hukum.

Namun, gugatan itu kandas.

Permohonan Eltinus ditolak hakim tunggal PN Jaksel Wahyu Imam Santoso.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," kata Wahyu di ruang sidang PN Jaksel, Kamis 25 Agustus 2022.

Merujuk laporan Tribunnews.com, proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 menggunakan dana APBD Kabupaten Mimika.

Proyek itu menghabiskan Rp 250 miliar selama 2015, 2016, 2019, dan 2021.

Pada tahun ini, pembangunan gereja tersebut kembali mendapat sokongan dana dari APBD Mimika sebesar Rp 50 miliar.

Tahap Pencairan Dana

Tribunnews.com sebelumnya melaporkan, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan proyek Pemkab Mimika yang sudah dilakukan sejak tahun 2015.

Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 hingga saat ini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar.

Adapun sumber dana dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021, dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.

Tahap pertama pembangunan Gereja Kingmi telah menghabiskan dana Rp 46,2 miliar di tahun 2015. Pembangunan tahap dua di tahun 2016 menghabiskan dana Rp 65,6 miliar.

Baca juga: Raja Emas Mimika Papua Ditangkap KPK, Pokok Masalahnya dari Dana Pembangunan Gereja Rp 250 Miliar

Pada tahap tiga pembangunan tahun 2019, Pemkab Mimika mengeluarkan dana Rp 47,5 milar.

Pemkab Mimika kemudian menganggarkan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 kembali melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar.

Tak hanya itu, Pemkab Mimika mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 sebesar Rp 50 miliar untuk kelanjutan pembangunan Gereja Kingmi.

KPK sejauh ini telah memeriksa proses keikutsertaan perusahaan yang turut mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi tersebut. (*)

Berita Lain Terkait Raja Emas Papua

Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved