Berita Nasional
Raja Emas Papua Tak Berkutik Saat Diterbangkan ke Jakarta, Kini Nasibnya di Ujung Tanduk
Nasib Eltinus Omaleng, Bupati Mimika yang biasa disapa sebagai Raja Emas dari Papua, kini berada di ujung tanduk. Kini ia mengenakan rompi orange.
POS-KUPANG,COM - Nasib Eltinus Omaleng, Bupati Mimika yang biasa disapa sebagai Raja Emas dari Papua, kini berada di ujung tanduk.
Eltinus Omaleng dibawa paksa ke Jakarta pada Kamis 8 September 2022 pagi dengan keadaan tangan terborgol dan dalam pengawalan ketat aparat brimob bersenjata lengkap.
Eltinus Omaleng ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan Gereja King Mile 32 senilai Rp 250 miliar lebih.
Tatkala tiba di Gedung Merah Putih, Eltinus terlihat mengenakan rompi orange. Meski tangannya terborgol, ia menenteng goodie bag berwarna putih.
Baca juga: IRONIS! Dipanggil KPK, Anies Baswedan Malah Senang: Saya Senang Bantu KPK Sejak Masih di Kampus
Ia tak menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. Ia hanya diam dan terus melangkah masuk ke gedung KPK.
Sekadar diketahui, sejak dijemput KPK pada Rabu 7 September 2022, hingga kini belum diumumkan status raja emas tersebut.
Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Eltinus Omaleng dijemput paksa, karena tidak bersikap kooperatif.

“Bupati Mimika telah dibawa dari Jayapura ke Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengatakan, setelah ditangkap, penyidik mengamankan Eltinus di Mapolda Papua.
Sementara pada akhir Juli 2022 lalu, Eltinus menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penyimpangan dana pembangunan gereja. Namun, gugatan ke PN Jakarta selatan itu kandas.
Selama ini KPK mengusut dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. Proyek itu didanai APBD Kabupaten Mimika.
Berdasarkan laporan Tribunnews.com, gedung gereja itu telah menghabiskan Rp 250 miliar. Pengalokasian dananya bertahap sejak 2015, 2016, 2019, dan 2021.
Pada tahun 2022 ini, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng kembali menganggarkan Rp 50 miliar untuk pembangunan gereja tersebut.
Baca juga: Di Ujung Kekuasaannya, Anies Baswedan Dipanggil KPK, Benarkan Terjerat Formula E? Simak Ini
Diterbangkan ke Jakarta
Tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika itu sudah diterbangkan ke Jakarta, Kamis 8 September 2022 pagi.
Raja emas itu diterbangkan dengan pesawat komersil. Ia dibawa paksa ke Jakarta setelah ditangkap di Kota Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Sebelumnya, Eltinus Omaleng sempat melayangkan gugatan praperadilan, namun, gugatannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa menolak permohonan Praperadilan yang telah diajukan Bupati Mimika.
Dalam kasus ini, hakim menyebut bahwa proses hukum yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan putusan dari hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, prosedur hukum dalam kasus korupsi Eltinus Omaleng tersebut sudah merujuk pada minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penjemputan paksa terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dibenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu 7 September 2022.
“Betul (dijemput paksa),” kata Ali.
Berdasarkan pemberitaan Tribunnews.com, pembangunan Gereja Kingmi Mile sudah berjalan sejak 2015. Pembangunan ini merupakan proyek Kabupaten Mimika.
Proyek itu disokong dana APBD Mimika tahun 2015, 2016, 2019, dan 2021 dan telah menelan dana lebih dari Rp 250 miliar.
Pada 2022, Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengalokasikan Rp 50 miliar untuk pembangunan Gereja Kingmi.
Baca juga: Pengamat Hukum Unwira Kupang Mikhael Feka: KPK Perlu Dalami Dugaan Suap ke LPSK Oleh Ferdy Sambo
Sempat Gugat KPK
Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah dicokok KPK dan telah pula dibawah ke gedung merah putih di Jakarta.
Raja emas Papua itu dikawal ketat oleh sejumlah Brimob saat diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis 8 September 2022 pagi.
Upaya jemput paksa itu terpaksa dilakukan, karena Eltinus Omaleng kerap mangkir dari panggilan KPK.
KPK pun menangkap yang bersangkutan saat hendak memasuki hotel berbintang di kawasan Ruko Fasifik Dok II, Kota Jayapura, Papua pada Rabu 7 September 2022 siang.
Pasca ditangkap, Eltinus Omaleng lantas digelandang ke Markas Brimob Polda Papua untuk diperiksa.
Eltinus merupakan satu di antara tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Eltinus Omaleng tengah dibawa ke kantor lembaga antirasuah untuk menjalani pemeriksaan.
“Pagi tadi, Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.
Sayang, ambisi Eltinus Omaleng maju sebagai calon Gubernur Papua Tengah pun pupus seketika.
KPK memutuskan menjemput Bupati Mimika karena dinilai tidak kooperatif mengikuti proses penyidikan.
Menurut Ali, KPK telah melayangkan panggilan kepada Eltinus untuk menjalani pemeriksaan pada 17 Juni lalu.
“Namun tidak hadir,” tutur Ali.

Sebelumnya, informasi penjemputan paksa Bupati Mimika juga dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Menurut Ghufron, setelah ditangkap tim penyidik, Eltinus dibawa ke Markas Polda Papua untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta," kata Ghufron.
Sebagai informasi, KPK pernah mengumumkan tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
Baca juga: Dua Kasus Besar Menanti Irjen Ferdy Sambo di KPK, Para Pengacara Kini Rapatkan Barisan
Pada Juni, tersangka dalam perkara tersebut telah dipanggil, namun tak kunjung menghadap ke meja penyidik.
Pada akhir Juli, Eltinus Omaleng mengajukan praperadlan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ia meminta hakim PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya, sebagaimana disebutkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK tidak berdasar hukum.
Namun, gugatan itu kandas.
Permohonan Eltinus ditolak hakim tunggal PN Jaksel Wahyu Imam Santoso.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," kata Wahyu di ruang sidang PN Jaksel, Kamis 25 Agustus 2022.
Merujuk laporan Tribunnews.com, proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 menggunakan dana APBD Kabupaten Mimika.
Proyek itu menghabiskan Rp 250 miliar selama 2015, 2016, 2019, dan 2021.
Pada tahun ini, pembangunan gereja tersebut kembali mendapat sokongan dana dari APBD Mimika sebesar Rp 50 miliar.
Tahap Pencairan Dana
Tribunnews.com sebelumnya melaporkan, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan proyek Pemkab Mimika yang sudah dilakukan sejak tahun 2015.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 hingga saat ini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar.
Adapun sumber dana dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021, dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.
Tahap pertama pembangunan Gereja Kingmi telah menghabiskan dana Rp 46,2 miliar di tahun 2015. Pembangunan tahap dua di tahun 2016 menghabiskan dana Rp 65,6 miliar.
Baca juga: Raja Emas Mimika Papua Ditangkap KPK, Pokok Masalahnya dari Dana Pembangunan Gereja Rp 250 Miliar
Pada tahap tiga pembangunan tahun 2019, Pemkab Mimika mengeluarkan dana Rp 47,5 milar.
Pemkab Mimika kemudian menganggarkan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 kembali melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar.
Tak hanya itu, Pemkab Mimika mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 sebesar Rp 50 miliar untuk kelanjutan pembangunan Gereja Kingmi.
KPK sejauh ini telah memeriksa proses keikutsertaan perusahaan yang turut mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi tersebut. (*)
Berita Lain Terkait Raja Emas Papua
Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS