Berita Nasional
Raja Emas Mimika Papua Ditangkap KPK, Pokok Masalahnya dari Dana Pembangunan Gereja Rp 250 Miliar
Raja Emas Mimika yang kini menjabat sebagai Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, ditangkap KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) pada Rabu 7 September 2022.
POS-KUPANG.COM - Raja Emas Mimika yang kini menjabat sebagai Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, ditangkap KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) pada Rabu 7 September 2022.
Oknum bupati yang satu ini diringkus KPK di Jayapura, ketika ia hendak memasuki sebuah Hotel berbintang di bilangan Ruko Dok II.
Penangkapan Bupati Mimika itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal. "Benar, Bupati Timika ditangkap lembaga antirasuah," tandasnya.
Terbetik kabar, Eltinus Omaleng ditangkap KPK karena diduga menyalahgunakan dana pembangunan gereja senilai Rp 250 miliar.
Baca juga: KKB Papua Ingin Balas Dendam Atas Kematian Anggotanya Dimutilasi Oknum TNI di Nduga Papua
Selama ini, memang Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.
Dalam kapasitas sebagai tersangka itulah, Eltinus Omaleng akhirnya diringkus KPK pada Rabu 7 September 2022.

Eltinus Omaleng Tolak Panggilan KPK
Dalam kasus tersebut, KPK pernah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.
Surat panggilan KPK itu dilayangkan pada Juni 2022 lalu menyusul ditetapkannya Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus tersebut.
Akan tetapi surat panggilan itu tak digubris sama sekali. Bahkan Eltinus Omaleng menolak panggilan itu dengan berbagai alasan.
Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. "Benar tersangka menolak panggilan untuk diperiksa," ujarnya.
"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan telah konfirmasi kepada tim penyidik untuk tidak bisa hadir hari ini," ucapnya, Jumat 10 Juni 2022.
Sebelumnya, Tribunnews.com melaporkan, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan proyek Pemkab Mimika yang sudah dilakukan sejak tahun 2015.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 hingga saat ini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar, namun bangunan itu belum juga rampung.
Baca juga: Soroti Mutilasi Warga, Bos KKB Papua Benny Wenda : Sungai Digunakan Sebagai Makam Kami
Dana sebesar Rp 250 miliar itu bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021, dan akan berlanjut hingga tahun anggaran 2022 ini.
Tahap pertama pembangunan Gereja Kingmi tersebut, telah menghabiskan anggaran Rp 46,2 miliar pada tahun 2015 silam.
Sementara pembangunan tahap dua pada tahun 2016 lalu, menghabiskan dana mencapai Rp 65,6 miliar.
Pada tahap ketiga pembangunan gedung gereja tersebut yakni tahun 2019 lalu, Pemkab Mimika lagi-lagi mengeluarkan dana Rp 47,5 milar.
Sementara dalam tahun anggaran 2021, Pemkab Mimika kembali menganggarkan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar lebih.
Bahkan Pemerintah Kabupaten Mimika mengalokasikan lagi dana melalui APBD 2022 sebesar Rp 50 miliar untuk kelanjutan pembangunan Gereja Kingmi.
Banyaknya dana yang dikucurkan itu tak dibarengi dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang mencapai ratusan miliar tersebut.
Ketika dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa dari Rp 250 miliar tersebut, sebagian anggarannya diduga telah disalahgunakan oleh yang bersangkutan.
Atas dasar itulah KPK lantas melakukan pemeriksaan, termasuk memeriksa keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan pembangunan gedung gereja tersebut.
Baca juga: Temui Panglima Tertinggi KKB Papua, Komnas HAM Berniat Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM
Berdasarkan hasil pemeriksaan itulah Eltinus Omaleng akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap KPK pada Rabu 7 September 2022.
Eltinus Omaleng ditangkap setelah yang bersangkutan mengabaikan panggilan penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan gereja tersebut.
Saat ini, yang bersangkutan harus berurusan dengan aparat keamanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus pembangunan Gereja Kingmi tersebut. (*)
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS