Berita Nasional

MENGEJUTKAN! Jaksa Pinangki Sudah Bebas dari Penjara Bersama 23 Korutor, Beginii Kronologinya

Anda masih ingat sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat kasus suap koruptor kelas kakap, Djoko Tjandra? Perjalanan hukumannya amat dramatis

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari kini bebas dari penjara. Ia mendapatkan keringanan hukuman berupa bebas bersyarat mulai Selasa 6 September 2022. Jaksa Pinangki dibebaskan ditengah-tengah sorotan publik terhadap kasus Ferdy Sambo. 

Rika mengatakan, Pinangki dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca juga: KECAM Pemotongan Vonis Djoko Tjandra dan Pinangki, PSI Sebut Pesan Buruk Pemberantasan Korupsi

Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO)

Sebagaimana narapidana pada umumnya yang mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB), Pinangki tetap menjalani bimbingan di bawah Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan.

Bimbingan tersebut harus diikuti selama 2 tahun ke depan. “Berakhir masa bimbingan PB (pembebasan bersyarat) 18 Desember 2024,” ujar Rika.

Jaksa Pinangki ditahan Kejaksaan Agung pada Agustus 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari buron korupsi hak tagih bank Bali, Djoko TJandra.

Suap sebesar Rp 500.000 dollar AS itu diberikan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung.

Pinangki kemudian divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki sebanyak 60 persen atau 6 tahun. Dengan demikian, masa hukuman Pinangki tinggal 4 tahun.

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa."

"Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir dari Antara, Selasa 15 Juni 2021.

Setelah divonis, Pinangki kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang pada awal Agustus 2021.

Baca juga: Sandingkan Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, Fahri Hamzah Singgung Pasal Buat Onar, Fadli Zon?

Pada Mei lalu, Pinangki mendapatkan remisi Lebaran 1 bulan. Kemudian, pada Agustus lalu, ia mendapatkan remisi umum (RU) Hari Kemerdekaan berupa pengurangan masa kurungan 3 bulan. (*)

Berita Lain Terkait Jaksa Pinangki
Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved