Berita Nasional
MENGEJUTKAN! Jaksa Pinangki Sudah Bebas dari Penjara Bersama 23 Korutor, Beginii Kronologinya
Anda masih ingat sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat kasus suap koruptor kelas kakap, Djoko Tjandra? Perjalanan hukumannya amat dramatis
POS-KUPANG.COM - Anda masih ingat sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat kasus suap koruptor kelas kakap, Djoko Tjandra?
Jika namanya masih melekat dalam ingatan Anda, maka saat ini ada kabar mengejutkan yang perlu Anda tahu terkait sosok yang satu ini. Bahwa setelah divonis penjara 10 tahun, Jaksa Pinangki Sirna Malasari lantas melakukan upaya banding.
Pada tingkat banding inilah, majelis hakim yang menangani kasus tersebut memotong vonis 10 tahun itu menjadi tinggal 4 tahun penjara. Artinya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat potongan hukuman 6 tahun penjara sehingga yang bersangkutan tinggal menjalaninya 4 tahun penjara.
Kabar terbaru saat ini, adalah mulai Selasa 6 September 2022 kemarin, Jaksa Pinangki telah mendapatkan lagi keringanan hukuman berupa bebas bersyarat dari penjara.
Baca juga: Jenderal Polisi Ini Lebih Sial Dari Jaksa Pinangki Padahal Sama-Sama Dalam Kasus Djoko Tjandra, Lho?
Bebas bersyarat itu diberikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama 23 koruptor lainnya.
Dalam bebas bersyarat ini, Jaksa Pinangki tak lagi hidup di penjara, tetapi wajib lapor kepada aparat keamanan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

"Iya (Pinangki bebas bersyarat hari ini)," kata Rika, Selasa 6 September 2022.
Berikut kilas balik perjalanan kasus Pinangki sebagaimana yang dilansir Kompas.com. Penanganan kasus ini menuai banyak sorotan
Kasus itu berawal dari fotonya viral di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pun melaporkan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan.
Mereka menduga, foto itu diambil pada 2019 di Kuala Lumpur untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan diberhentikan sementara dari jabatannya pada 30 Juli 2020.
Baca juga: Akhirnya Jaksa Pinangki Dieksekusi, Ini Penjara Tempat Eks Jaksa Jalani Hukuman 4 Tahun
"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat itu.
Dan untuk itu, Wakil Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat, berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," sambungnya.
Status Jaksa Pinangki pun kemudian naik menjadi tersangka tindak pidana suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dalam perkara terpidana kasus Djoko Tjandra.

Ia kemudian ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung pada 11 Agustus 2020.
Setelah melalui sejumlah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa Pinangki terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan kepadanya.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU berupa penjara 4 tahun dan denda Ro 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Terkait vonis tersebut, Pinangki kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki, dari yang semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Hakim menilai, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikhlas dipecat dari profesi sebagai jaksa.
Tak hanya itu, Pinangki juga merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Pertimbangan lainnya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Baca juga: Jenderal Polisi Ini Lebih Sial Dari Jaksa Pinangki Padahal Sama-Sama Dalam Kasus Djoko Tjandra, Lho?
Karena putusan itu, banyak pihak mendesak agar jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi di tingkat Mahkama Agung. Namun JPU menganggap putusan tersebut sudah sesuai tuntutan mereka.
Setelah dua tahun dipenjara, Pinangki kemudian bebas bersyarat pada 6 September 2022. Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Dengan status itu, ia akan menjalani lapor diri di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan. Ia dijadwalkan akan menjalani lapor diri perdana ke Bapas Jakarta Selatan dijadwalkan pada Kamis 8 September 2022 pagi.
Diketahui, Pinangki beberapa kali mendapat remisi atau potongan pidana. Misalnya, ia mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2022 selama satu bulan dan remisi 3 bulan dalam rangka HUT ke-77 RI.
Bebas Murni Pada 18 Desember 2023
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan bebas murni pada 18 Desember 2023.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Pinangki menjalani masa pidana selama 4 tahun. “Bebas murni 18 Desember 2023,” katanya Selasa 6 September 2022.
Rika mengatakan, Pinangki dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Baca juga: KECAM Pemotongan Vonis Djoko Tjandra dan Pinangki, PSI Sebut Pesan Buruk Pemberantasan Korupsi

Sebagaimana narapidana pada umumnya yang mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB), Pinangki tetap menjalani bimbingan di bawah Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan.
Bimbingan tersebut harus diikuti selama 2 tahun ke depan. “Berakhir masa bimbingan PB (pembebasan bersyarat) 18 Desember 2024,” ujar Rika.
Jaksa Pinangki ditahan Kejaksaan Agung pada Agustus 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari buron korupsi hak tagih bank Bali, Djoko TJandra.
Suap sebesar Rp 500.000 dollar AS itu diberikan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung.
Pinangki kemudian divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki sebanyak 60 persen atau 6 tahun. Dengan demikian, masa hukuman Pinangki tinggal 4 tahun.
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa."
"Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir dari Antara, Selasa 15 Juni 2021.
Setelah divonis, Pinangki kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang pada awal Agustus 2021.
Baca juga: Sandingkan Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, Fahri Hamzah Singgung Pasal Buat Onar, Fadli Zon?
Pada Mei lalu, Pinangki mendapatkan remisi Lebaran 1 bulan. Kemudian, pada Agustus lalu, ia mendapatkan remisi umum (RU) Hari Kemerdekaan berupa pengurangan masa kurungan 3 bulan. (*)
Berita Lain Terkait Jaksa Pinangki
Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS