Boyamin Saiman Bongkar Kepalsuan di Kejagung, Belum Pecat Jaksa Pinangki Padahal Sudah Jadi Napi

Sampai saat ini, Boyamin Saiman masih terus menyoroti kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini ia mengungkapkan kepalsuan yang terjadi di Kejagung

Editor: Frans Krowin
wartakota.com
Boyamin Saiman 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Sampai saat ini, Boyamin Saiman masih terus menyoroti kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kali ini, Boyamin Saiman yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan kepalsuan yang ada di lingkungan Kejaksaan Agung.

Boyamin mengatakan sampai sekarang Kejaksaan Agung masih menggaji Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan seorang napi. Padahal yang bersangkutan sudah dijebloskan ke penjara.

Mestinya, tandas Boyamin, setelah divonis penjara, Jaksa Pinangki mutlak diberhentikan secara tidak dengan hormat.

Baca juga: Sudah jadi Terpidana, Pinangki Disebut Masih PNS dan Terima Gaji, Benarkah? Ini kata MAKI 

Tapi faktanya justeru berbeda. Ini artinya, Kejaksaan Agung terus memelihara koruptor bahkan selalu memberi gaji kepada terpinada.

Boyamin juga mengungkapkan, bahwa meskipun Pinangki telah dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang, namun statusnya sebagai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS masih menempel pada yang bersangkutan.

"Sampai sekarang (Pinangki) Pinangki belum dicopot dari statusnya sebagai PNS.”

“Mestinya karena melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," tandas Boyamin pada acara Mata Najwa, Rabu 4 Agustus 2021.

Boyamin pun menyayangkan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak langsung memecat Pinangki bahkan sampai saat ini.

Baca juga: MAKI Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pinangki, Benarkah Eks Jaksa Masih Jadi PNS dan Terima Gaji?

"Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat."

Tapi yang terjadi justeru bukan demikian. "Jadi, Copot saja Jaksa Agung," ujar Boyamin saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis 5 Agustus 2021.

Menurutnya, jika Jaksa Agung berdalih masih dalam proses, maka sesungguhnya itu hanya sekadar alasan saja.

Mestinya, kata dia, pemecatan dengan tidak hormat bisa dilakukan dalam waktu atau hari secara administrasi.

"Saya pernah melihat ada Jaksa yang lain juga diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bahkan lebih tinggi, dan ini juga ada jaksa yang lain yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan korupsi, putusan inkrah," katanya.

Baca juga: MAKI Beberkan Auditor BPK yang Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi PT Jiwasraya Berinisial N, Siapa?

"Jadi saya rasa apa yang terjadi pada Pinangki, memang sesuatu keistimewaan lain yang didapatkannya karena tidak segera diberhentikan. Karena apapun alasannya, belum diberhentikannya Pinangki berarti ia masih berhak untuk mendapatkan gaji, meskipun itu hanya gaji pokok yang jumlahnya sekian persen dari gaji totalnya," lanjutnya.

Ia mengatakan persoalan Pinangki menerima atau tidak menerima gaji tersebut, merupakan urusan lain.

Tetapi yang menjadi permasalahan utama, adalah negara yang dirugikan karena tindakannya ini, masih harus menganggarkan gaji untuk Pinangki.

Namun, Boyamin menyebut belum mencari tahu apakah Pinangki juga menerima gaji bulan ini dan bulan-bulan sebelumnya selama masa tahanan.

"Tapi memang seharusnya selama belum diberhentikan dengan tidak hormat maka masih menerima gaji," ujarnya.

Baca juga: Jenderal Polisi Ini Lebih Sial Dari Jaksa Pinangki Padahal Sama-Sama Dalam Kasus Djoko Tjandra, Lho?

Terkait apakah Pinangki masih menerima gaji atau tidak sebagai PNS, itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 40 ayat (1) dijelaskan bahwa pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan.

Kemudian, dalam ayat (4) menyebut PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan penghasilan.

Tetapi, pada ayat (5) tertulis bahwa PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan uang pemberhentian sementara.

Uang pemberhentian tersebut tertuang dalam ayat (6) yang berbunyi "Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Baca juga: Akhirnya Jaksa Pinangki Dieksekusi, Ini Penjara Tempat Eks Jaksa Jalani Hukuman 4 Tahun

Sementara pada ayat (7) menyebutkan bahwa, penghasilan jabatan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Lalu di ayat (8) dijelaskan, uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara.

Kemudian, ayat (9) menyebut pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan (a) dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabatan yang berwenang, atau (b) ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Pinangki masih diberhentikan sementara hingga putusannya Inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Baca juga: Istimewanya Jaksa Pinangki, Sudah Hukuman Dipotong, Hingga Kini Belum Juga Dieksekusi, Ini Kata JPU

Ia menyebut bahwa jaksa Pinangki berstatus diberhentikan sementara sebagai ASN dan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung.

"Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan PNS, maka secara otomatis jabatan yang melekat pada PNS juga berhenti sementara," ujar Leonard, pada Rabu 16 Juni 2021 lalu.

Dalam kasus tersebut Pinangki terbukti telah melakukan tiga tindak kejahatan seperti penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.

Baca juga: Sandingkan Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, Fahri Hamzah Singgung Pasal Buat Onar, Fadli Zon?

Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. (*)

Berita Lain Terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul MAKI Sebut Pinangki Masih Jadi PNS dan Terima Gaji, Seharusnya Diberhentikan Secara tidak Hormat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved