Berita Nasional

MENGEJUTKAN! Jaksa Pinangki Sudah Bebas dari Penjara Bersama 23 Korutor, Beginii Kronologinya

Anda masih ingat sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat kasus suap koruptor kelas kakap, Djoko Tjandra? Perjalanan hukumannya amat dramatis

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari kini bebas dari penjara. Ia mendapatkan keringanan hukuman berupa bebas bersyarat mulai Selasa 6 September 2022. Jaksa Pinangki dibebaskan ditengah-tengah sorotan publik terhadap kasus Ferdy Sambo. 

Dan untuk itu, Wakil Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat, berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," sambungnya.

Status Jaksa Pinangki pun kemudian naik menjadi tersangka tindak pidana suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dalam perkara terpidana kasus Djoko Tjandra.

Foto Jaksa Pinangki saat viral hingga mengantarnya ke kasus suap dengan pelaku utama Djoko Tjandra.
Foto Jaksa Pinangki saat viral hingga mengantarnya ke kasus suap dengan pelaku utama Djoko Tjandra. (via Warta Kota)

Ia kemudian ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung pada 11 Agustus 2020.

Setelah melalui sejumlah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa Pinangki terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan kepadanya.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU berupa penjara 4 tahun dan denda Ro 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Terkait vonis tersebut, Pinangki kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki, dari yang semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Hakim menilai, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikhlas dipecat dari profesi sebagai jaksa.

Tak hanya itu, Pinangki juga merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Pertimbangan lainnya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Baca juga: Jenderal Polisi Ini Lebih Sial Dari Jaksa Pinangki Padahal Sama-Sama Dalam Kasus Djoko Tjandra, Lho?

Karena putusan itu, banyak pihak mendesak agar jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi di tingkat Mahkama Agung. Namun JPU menganggap putusan tersebut sudah sesuai tuntutan mereka.

Setelah dua tahun dipenjara, Pinangki kemudian bebas bersyarat pada 6 September 2022. Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Dengan status itu, ia akan menjalani lapor diri di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan. Ia dijadwalkan akan menjalani lapor diri perdana ke Bapas Jakarta Selatan dijadwalkan pada Kamis 8 September 2022 pagi.

Diketahui, Pinangki beberapa kali mendapat remisi atau potongan pidana. Misalnya, ia mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2022 selama satu bulan dan remisi 3 bulan dalam rangka HUT ke-77 RI.

Bebas Murni Pada 18 Desember 2023

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan bebas murni pada 18 Desember 2023.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Pinangki menjalani masa pidana selama 4 tahun. “Bebas murni 18 Desember 2023,” katanya Selasa 6 September 2022.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved