Berita Nasional
MENGEJUTKAN! Jaksa Pinangki Sudah Bebas dari Penjara Bersama 23 Korutor, Beginii Kronologinya
Anda masih ingat sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat kasus suap koruptor kelas kakap, Djoko Tjandra? Perjalanan hukumannya amat dramatis
POS-KUPANG.COM - Anda masih ingat sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat kasus suap koruptor kelas kakap, Djoko Tjandra?
Jika namanya masih melekat dalam ingatan Anda, maka saat ini ada kabar mengejutkan yang perlu Anda tahu terkait sosok yang satu ini. Bahwa setelah divonis penjara 10 tahun, Jaksa Pinangki Sirna Malasari lantas melakukan upaya banding.
Pada tingkat banding inilah, majelis hakim yang menangani kasus tersebut memotong vonis 10 tahun itu menjadi tinggal 4 tahun penjara. Artinya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat potongan hukuman 6 tahun penjara sehingga yang bersangkutan tinggal menjalaninya 4 tahun penjara.
Kabar terbaru saat ini, adalah mulai Selasa 6 September 2022 kemarin, Jaksa Pinangki telah mendapatkan lagi keringanan hukuman berupa bebas bersyarat dari penjara.
Baca juga: Jenderal Polisi Ini Lebih Sial Dari Jaksa Pinangki Padahal Sama-Sama Dalam Kasus Djoko Tjandra, Lho?
Bebas bersyarat itu diberikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama 23 koruptor lainnya.
Dalam bebas bersyarat ini, Jaksa Pinangki tak lagi hidup di penjara, tetapi wajib lapor kepada aparat keamanan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

"Iya (Pinangki bebas bersyarat hari ini)," kata Rika, Selasa 6 September 2022.
Berikut kilas balik perjalanan kasus Pinangki sebagaimana yang dilansir Kompas.com. Penanganan kasus ini menuai banyak sorotan
Kasus itu berawal dari fotonya viral di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pun melaporkan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan.
Mereka menduga, foto itu diambil pada 2019 di Kuala Lumpur untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan diberhentikan sementara dari jabatannya pada 30 Juli 2020.
Baca juga: Akhirnya Jaksa Pinangki Dieksekusi, Ini Penjara Tempat Eks Jaksa Jalani Hukuman 4 Tahun
"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat itu.