Berita Nasional

Kasus Pelecehan Putri Candrawathi Tak Masuk Akal: Usai Kejadian, Kok Korban yang Cari Brigadir J?

Sampai saat ini, motif pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat pada Jumat 8 Juli 2022, masih sangat misterius.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
DI RANJANG - Istri Ferdy Sambo saat melakoni adegan tidur di ranjang. Dalam reka ulang adegan tersebut terlihat Brigadir J duduk di lantai, tak jauh dari tempat tidur Putri Candrawathi. 

“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” ujarnya menambahkan.

Adapun atas emosi Sambo itu, lanjut dia, Sambo lantas memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan tersebut.

“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.

Kendati demikian, tindakkan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.

“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.

Lima Tersangka Pembunuhan

Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keempat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah ditahan.

Baca juga: Putri Candrawathi Ubah-Ubah Keterangan Saat Diperiksa, Ternyata Ini Biang Keroknya

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Tiga tersangka lain yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.

Sementara tersangka kelima, Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan memiliki balita.

Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)

Berita Lain Terkait Putri Candrawathi
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved