Berita Nasional
Tak Kuat Tanggung Beban, Ferdy Sambo Pilih Mundur dari Polisi, Hari Ini Ikuti Sidang Kode Etik
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memilih mundur dari polisi. Langkah itu diambil Irjen Ferdy Sambo sehari sebelum sidang kode etik.
POS-KUPANG.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kini memilih mundur dari polisi. Langkah itu
diambil Irjen Ferdy Sambo sehari sebelum menjalani sidang kode etik.
Sesuai agenda, sidang kode etik terhadap tersangka pembunuh ajudan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat itu, akan dilaksanakan hari ini, Kamis 25 Agustus 2022.
Menjelang sidang kode etik itulah, Irjen Ferdy Sambo menyatakan memilih mundur dari predikatnya sebagai polisi. Untuk hal ini Irjen Ferdy Sambo juga telah membuat surat tertulis kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bahkan, surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya, ada suratnya," ujar Kapolri kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu 24 Agustus 2022.
Baca juga: Adik Brigadir J Kini Jadi Sorotan, Reza Sudah Bisa Tersenyum Setelah 48 Hari Dirundung Kesedihan
Kapolri menjelaskan, surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo itu harus diproses terlebih dahulu. Surat itu juga tidak mempemngarughi pelaksanaan sidang kode etik yang berlangsung hari ini, Kamis 25 Agustus 2022.
"Tapi tentunya kan dihitung, apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.

Kabar tentang Irjen Ferdy Sambo memilih mundur dari polisi, kini menjadi bahan pergunjingan publik.
Disebut-sebut bahwa tersangka pembunuhan Brigadir J itu mundur dari polisi, karena dirinya tak kuat menanggung beban yang sedang dihadapinya.
Pasalnya, selain mencabut nyawa Brigadir J, Ferdy Sambo juga menjerat puluhan polisi baik itu yang berpangkat rendah maupun yang telah berpangkat jenderal.
Bahkan dari puluhan polisi tersebut, tak sedikit polisi yang kini sedang menghadapi sidang kode etik.
Para polisi tersebut umumnya terjerat dalam skenario Ferdy Sambo yang berusaha menyelamatkan diri dari tindakan pidana yang telah dilakukan.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik. Sidang kode etik tersebut dijadwalkan berlangsung besok (maksudnya hari ini) Kamis 25 Agustus 2022.
Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo itu akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan atau Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.
Baca juga: Kapolri Dapat Dukungan Komisi III DPR RI dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.
Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.

"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton," imbuh Dedi.
Adapun sidang etik yang Polri gelar besok hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.
Diketahui, Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sementara itu, Kuat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: MENGEJUTKAN! Ferdy Sambo Siap Pasang Badan Bebaskan Bharada E dari Penjara, Begini Kata Kapolri
Sidang Digelar Tertutup
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang etik akan digelar sekira pukul 09.00 WIB.
Sidang tersebut akan digelar di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menyebut sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar secara tertutup. "(Sidang kode etik) secara tertutup," ucapnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri menggelar sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo secara terbuka.
"Kami minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu 24 Agustus 2022.
Sugeng menilai sidang kode etik dilakukan secara terbuka sangat terbuka agar publik mengetahui perkembagan kasus ini.
IPW juga merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Polri untuk secara transparan menangani kasus tersebut.
"Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," kata Sugeng.
Baca juga: Terkuak Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Kapolri Singgung Martabat Keluarga

Ferdy Sambo Otak Pembunuhan
Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir J.
Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa.
Polri enggan membeberkan motif pembunuhan karena sensitif. Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan.
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan istrinya, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Kemudian, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuwat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri sebagai tersangka.
Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dia berada di lantai tiga saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J.
Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Usul Penonaktifan Kapolri Jadi Bahan Pergunjingan, Ervan Taufiq: Ini Bisa Memperkeruh Masalah
Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf.
Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.
Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sosok yang Disegani 'Adili' Irjen Ferdy Sambo
Komjen Ahmad Dofiri, sosok yang paling disegani di tubuh polri, hari ini Kamis 25 Agustus 2022 memimpin sidang kode etik atau 'mengadili' Irjen Ferdy Sambo.
Komjen Ahmad Dofiri merupakan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri
Selama ini Komjen Ahmad Dofiri menjadi salah satu petinggi Polri yang cukup disegani oleh rekan-rekannya.
Pengalaman kerja yang mumpuni serta sikap pendiam dan tegas, membuatnya jadi sosok yang ‘angker’.
Bahkan, jenderal bintang dua sekelas Ferdy Sambo pun tunduk pada Ahmad Dofiri.

Lantas, siapa Komjen Ahmad Dofiri?
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Komjen Ahmad Dofiri lahir di Indramayu, Jawa Barat, pada 4 Juni 1967.
Ia sudah menjabat sebagai Kabaintelkam Polri sejak Oktober 2021, sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Penunjukan Komjen Ahmad Dofiri sebagai Kabaintelkam menggantikan Paulus Waterpauw ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2278/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.
Komjen Ahmad Dofiri adalah lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989.
Baca juga: MENGEJUTKAN! Ferdy Sambo Siap Pasang Badan Bebaskan Bharada E dari Penjara, Begini Kata Kapolri
Saat kelulusannya, ia menerima penghargaan Adhi Makayasa.
Ia juga merupakan lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sespim Pol Lembang, dan Lemhanas RI PPRA XLVIII (2012).
Diketahui, Komjen Ahmad Dofiri berpengalaman dalam bidang SDM.
Ahmad Dofiri pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat sebelum ditunjuk menjadi Kabaintelkam Polri.
Dia juga pernah menjadi Kapolres Bandung, Wakapolda DIY, Kapolda Banten, dan Kapolda DIY.
Ia terbilang lama menjabat sebagai Kapolda DIY, yaitu sejak 2016, hingga akhirnya dimutasi menjadi Asisten Logistik Kapolri pada akhir 2019.
Berikut ini riwayat jabatan Komjen Ahmad Dofiri:
- Kanit Resintel Polsekta Tangerang Polda Metro Jaya (1990);
- Kassubag Jabpamentil Bagian SDM Polri (2005);
- Kapolres Bandung (2007);
- Wakapolwiltabes Bandung (2009);
- Kapoltabes Yogyakarta (2009);
- Kabag Kermadagri Robangpers SDE SDM Polri (2010);
- Koorspripim Polri (2010);
- Analis Kebijakan Madya bidang Binkar SSDM Polri (2012);
- Wakapolda DIY (2013);
- Karobinkar SSDM Polri (2014);
- Kapolda Banten (2016);
- Karosunluhkum Divkum Polri (2016);
- Kapolda DIY (2016);
Baca juga: Kapolri Sebut Perlu Periksa Putri Candrawathi Lagi untuk Pastikan Motif Pembunuhan Brigadir J
- Asisten Logistik Kapolri (2019);
- Kapolda Jawa Barat (2020);
- Kabaintelkam Polri (2021).
Sidang kode etik pada Ferdy Sambo akan digelar tertutup, dimulai pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Keluarga Brigadir J Desak Putri Candrawathi Ditahan
Sejumlah fakta pun terungkap jelang sidang kode etik tersebut.
Berikut fakta yang terungkap jelang sidang kode etik ferdy sambo:
1. Digelar Tertutup
Nasib Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan ditentukan dalam sidang etik yang digelar, Kamis (25/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang etik akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB.
"Info dari Wabprof, besok sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri," kata Dedi saat dihubungi, Kamis 24 Agustus 2022.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menyebut sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar secara tertutup.
"(Sidang kode etik) secara tertutup," ucapnya.
Baca juga: Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J antara Pelecehan atau Perselingkuhan
2. Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ternyata telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Surat itu pun telah diajukan kepada Korps Bhayangkara.
Kabar tersebut dibenarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Sigit menuturkan bahwa surat tersebut kini masih dalam pertimbangan internal.
Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.
"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.
3. Sidang kode etik Ferdy Sambo
Sidang etik terhadap eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, digelar pada Kamis 25 Agustus 2022.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
“Infonya kemungkinan Kamis,” ujarnya, Selasa (23/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyatakan bahwa sidang etik Ferdy Sambo digelar pada Selasa lalu.
Namun, Dedi mengonfirmasi bahwa rencana tersebut ditunda.
Lantas, siapa yang akan memimpin sidang etik Ferdy Sambo?
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Ahmad Dofiri, akan memimpin sidang kode etik Ferdy Sambo.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ungkap Dedi Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Pengamat Hukum Unwira Kupang Mikhael Feka: KPK Perlu Dalami Dugaan Suap ke LPSK Oleh Ferdy Sambo
4. Polri Tampilkan Ferdy Sambo ke Publik
Polri berjanji bakal menampilkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di hadapan publik saat Sidang Etik dan profesi pada Kamis 25 Agustus 2022 besok.
"Ya besok kan ditampilkan. Besok diliat dong," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons soal penetapan tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Sahroni, semenjak Ferdy Sambo ditetapkan tersangka, belum pernah pihak kepolisian memunculkan sosok jenderal bintang dua itu kepada publik.
Apalagi, saat ini informasi terbaru menyebutkan bahwa Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa 2 Depok.
"Pak Kapolri, tersangka Ferdy Sambo belum pernah ditunjukkan ke publik selama di tahanan Brimob," kata Sahroni.
5. IPW Desak Sidang Kode Etik Digelar Terbuka
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri menggelar sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo secara terbuka.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik itu akan digelar pada Kamis 25 Agustus 2022 besok.
"Kami minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menilai sidang kode etik dilakukan secara terbuka sangat terbuka agar publik mengetahui perkembangan kasus ini.
IPW juga merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Polri untuk secara transparan menangani kasus tersebut.
"Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," beber Sugeng.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan agenda sidang etik Irjen Ferdy Sambo sejatinya digelar hari ini Selasa, 23 Agustus 2022.
Namun, batal dan dijadwalkan kembali Kamis, 25 Agustus 2022.
"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," ungkap Dedi.
6. IPW Minta Ferdy Sambo Dipecat
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo rencananya menjalani sidang kode etik buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis 25 Agustus 2022.
Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) berharap hasil sidang kode etik itu memutuskan Ferdy Sambo untuk dipecat.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Rancang Pembunuhan Brigadir J di Rumah Pribadi, Sang Istri Terlibat
"Harusnya pecat. Kalau sampai tidak pecat berarti perlawanan FS (Ferdy Sambo) behasil," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng Teguh Santoso menilai Ferdy Sambo sudah banyak melanggar etik dalam keterlibatannya soal kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.
Hal ini yang menjadi dasar pihaknya mendesak Polri untuk memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri.
"Banyak sekali peraturan etik yang dilanggar," ucapnya. (*)
Berita Lain Terkait Ferdy Sambo
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS