Berita Nasional
Lolos dari Lubang Jarum, Kini Bharada E Sudah Bisa Tertawa, Kondisinya Lebih Baik dari Sebelumnya
Kondisi terkini Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka pelaku penembakan Brigadir J, kini semakin baik, lebih baik dari sebelumnya
"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," lanjut dia.
Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.
Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J , Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
"Yang pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," kata Hasto.
Kondisi Bharada E
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kondisi Bharada E.
Kata Edwin, saat ini anggota polisi dari Korps Brimob Polri tersebut dalam keadaan baik dan sehat.
"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," kata Edwin.
Lebih jauh, Edwin mengatakan, saat pertemuan terakhir Bharada E sudah bisa tertawa.
Edwin memastikan bahwa Bharada E saat ini sudah dalam keadaan aman.
Baca juga: Ayah dan Ibunda Bharada E Minta Perlindungan ke Presiden Jokowi: Kini Mereka Takut dan Putus Asa
Terlebih setelah Bharada E sudah mengungkapkan seluruh yang dia ketahui, sehingga kondisinya lebih plong.
"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," katanya.
Menyikapi dikabulkannya permohonan Justice Collaborator, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya harus menerima sejumlah hak termasuk keringanan hukuman.
"Status Justice Collaborator ini berarti ada hak-hak khusus yang diberikan sebagai kompensasi yakni keringanan hukuman," kata Ronny saat dikonfirmasi awak media, Senin 15 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Ronny menyatakan, dengan dikabulkannya Justice Collaborator ini maka pihaknya menilai kalau Bharada E harusnya dibebaskan.
