Polisi Tembak Polisi

LPSK Cabut Perlindungan Darurat, Bharada E Jadi Justice Collaborator

Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, maka kini Bharada E menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
PENGACARA BARU -- Ronny Talapessy menjadi pengacara baru Bharada E. Ia pernah menjadi pengacara Ahok dan Hercules pada beberapa tahun lalu. Saat ini, Ronny siap tancap gas dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo Cs. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) secara resmi mengabulkan permohonan Justice Collaborator atau JC yang dilayangkan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, maka kini, Bharada E menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto di Kantor LPSK, Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.

"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," sambungnya.

Hasto menjelaskan, adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Janjikan Bharada E Rp 1 Miliar, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Rp 500 Juta

Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.

"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," ucap Hasto.

Adapun diterimanya permohonan itu didasarkan dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dimana, uraian sebagai berikut :

I. Tindak Pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu

1. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun, “yang dimaksud dengan tindak pidana dalam kasus tertentu antara lain, tindak pidana pelanggaran HAM yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.”

2. Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua merupakan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama dengan peran pelaku yang berbeda. Sehingga bagi pelaku yang mau bekerjasama penting dilakukan perlindungan untuk mencegah ancaman keselamatan jiwa.

Baca juga: Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Kini Viral, Ada Momen Indah Kebersamaan Brigadir J & Bharada E

II. Sifat Pentingnya Keterangan Pemohon

1. Permohonan diajukan oleh Pemohon dalam kapasitasnya sebagai Tersangka yang mengajukan perlindungan sebagai Saksi Pelaku dalam dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

2. Bahwa keterangan pemohon yang disampaikan dalam Penyidikan Bareskrim adalah penting karena dapat mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Pemohon menyampaikan tidak memiliki motivasi atas peristiwa pembunuhan tersebut.

3. LPSK menilai pemohon memiliki keterangan penting terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

III. Pemohon bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap Pemohon bukan sebagai pelaku utama, berdasarkan keterangan pemohon dan penyidik kepada LPSK.

Selain itu, LPSK mensinyalir adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya.

1. Definisi Ancaman sebagaimana dimaksud Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014, “Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.”

2. LPSK menilai saat ini tidak ada ancaman langsung yang diterima oleh pemohon. namun pemohon memiliki kekhawatian terjadinya ancaman, tekanan fisik dan psikis atas tindak pidana yang diungkap menurut keadaan sebenarnya.

Baca juga: Ayah dan Ibunda Bharada E Minta Perlindungan ke Presiden Jokowi: Kini Mereka Takut dan Putus Asa

"Demikianlah dasar pertimbangan LPSK menerima permohonan perlindungan Justice Collaborator yang diajukan oleh Saudara Bhadara E," urainya.

"Program Perlindungan diberikan kepada Terlindung berupa: 1. Perlindungan Fisik; 2. Pemenuhan Hak Prosedural selaku JC; 3. Perlindungan Hukum; 4. Bantuan Rehab Psikologis dalam rangka penguatan proses peradilan; dan 5. Bantuan Rehab Psikososial dalam bentuk menghadirkan dokter dan rohaniawan," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya telah memberikan perlindungan darurat untuk Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hasto mengatakan, pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat seluruh pimpinan LPSK yang digelar hari ini.

"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu 7 orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto, Jumat 12 Agustus.

Hasto menyebutkan, pemberian perlindungan darurat ini diputuskan sambil pihaknya menunggu jadwal untuk melakukan rapat paripurna.

Baca juga: Bharada E Bakal Didampingi Saksi Ahli Paling Hebat, Bisa Meringankan Bahkan Membebaskan

Adapun rapat paripurna itu dilakukan terkait pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkan Bharada E atas kasus yang menjerat dirinya.

Hal itu menjadi salah satu poin bagi LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E mengingat yang bersangkutan akan mengungkap seluruh kejahatan atas tewasnya Brigadir J

"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ucap dia.

Hasto menyatakan, rapat paripurna itu sendiri akan dilakukan LPSK dalam waktu dekat.

Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan lebih jauh terkait waktu dilakukannya rapat paripurna itu.

"Dalam waktu satu minggu, kemudiann akan diputuskan di rapat paripurna, cuman kalau ini dalam waktu ya paling cepat rapurnya ini akan segera diputuskan," tukas dia.

Diketahui, Bharada E telah rampung menjalani assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan dari LPSK.

Namun di tengah proses pemeriksaan assessment psikologis tersebut, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Dengan begitu, kesempatan Bharada E untuk mendapatkan perlindungan akan semakin kecil, namun, yang bersangkutan tetap bisa menjadi terlindungi jika bersedia menjadi Justice Collaborator atau pelaku yang mau mengungkap tindak kejahatan.

Tak hanya itu, Bharada E juga harus bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus menjadi terang.

Alhasil, Bharada E melalui mantan kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin resmi mengajukan Justice Collaborator tersebut pada Senin 8 Agustus 2022 lalu. (tribun network/yuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved