Polemik Tarif Masuk TNK
Tarif ke TNK Naik Tanpa Perda, Pengamat: Pemerintah Seperti Otoriter
meski belum ada aturan hukum, tapi keputusan itu tetap dijalankan. Dari sisi prosedur, menurutnya memang itu sangat menyalahi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah telah menaikkan harga tiket masuk ke pulau komodo dan Padar di Taman Nasional Komodo (TNK) labuan Bajo Manggarai Barat NTT. Keputusan itu diteken Pemerintah dan disambut dengan gelombang protes pelaku wisata di Labuan Bajo.
Tarif baru itu senilai Rp 3, 75 juta atau naik dari semula ratusan ribu. Meksi belum ada peraturan daerah (Perda), Pemerintah memaksa memberlakukan kebijakan itu. Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengakui, kalau kebijakan itu memang beljm ada regulasi.
""Ya itu betul, nanti kita ke Perda. Pasti. Kita menuju ke sana. Sambil berjalan kita akan ke perdakan. Kita terus berjalan," kata gubernur, Senin 1 Agustus 2022 kepada wartawan.
Baca juga: Situasi Keamanan Labuan Bajo Aman dan Kondusif
Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. John Tuba Helan, menjelaskan, kebijakan pemerintah ini terkesan memaksa. Sebab, meski belum ada aturan hukum, tapi keputusan itu tetap dijalankan. Dari sisi prosedur, menurutnya memang itu sangat menyalahi.
Dia memberi contoh, ketika ada pembayaran gaji seorang pegawai mengalami kenaikan. Maka pertautan pembayaran kenaikan gaji pegawai itu harus dikeluarkan, baru proses pembayaran dilakukan. Untuk itu, Dr. Jhon menyarankan agar kebijakan itu dievaluasi bahkan dibatalkan.
Situasi menaikan tarif, menurutnya sangat tidak mendesak. Sehingga Pemerintah tidak bisa beralasan untuk melanggar prosedur hukum itu. Pembahasan mengenai kenaikan tarif itu juga harus melibatkan DPRD sebagau perwakilan masyarakat.
Dalam negara demokrasi, pajak dan retribusi ataupun sejenisnya harus ditetapkan dengan aturan dan disepakati bersama DPRD sebagai representasi dari rakyat. Jhon mengaku, kenaikan tarif itu diluar akal sehat. Lonjakan harga yang tinggi ini tidak dibarengi dengan argumentasi yang jelas.
"Kedepannya bahwa kita sudah memasuki era demokratisasi maka segala hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat itu harus mendapat partisipasi dari rakyat. Jadi ini kita seperti kembali lagi ke pemerintahan yang otoriter. Itu tidak boleh," katanya, Kamis 4 Agustus 2022 malam.
Baca juga: Ayo Berwisata ke Pulau Komodo Labuan Bajo, Ada Hotel 115 Restorant 100, Ini Jumlah Kamar
Dia menjabarkan, menjalankan kebijakan itu memerlukan regulasi atau dasar hukum. Dalam mengusun, Pemerintah wajib menyampaikan itu juga melalui sosialisasi nkepada masyarakat. Hal ini agar ketika pemberlakuan tidak terjadi penolakan ataupun protes dari masyarakat.
Sejak era reformasi, kata dia, kedaulatan tertinggi itu ada ditangan rakyat. Sehingga, segala bentuk kebijakan perlu mengedepankan menghargai masyarakat dengan cara mengikutsertakan rakyat dalam membuat lebih.
Gubernur Viktor Laiskodat yang dikonfortir lagi mengenai perda yang dimaksud, tidak memberi jawab atas pesan yang dikirimkan, Jumat 5 Agustus 2022 sore.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna menyoali regulasi yang digunakan Pemerintah, khususnya pemerintah provinsi NTT menetapkan tarif jutaan rupiah itu. Menurutnya, peraturan daerah (Perda) belum diketahui DPRD. Begitu juga dengan Peraturan gubernur (Pergub).
“Harus ada dasar hukumnya. Dasar hukumnya yang menetapkan tarif itu apa? Apa dasar hukumnya?” tegas Inche kepada wartawan, Selasa 2 Agustus 2022.
Ia mengatakan, kalau sudah ada dasar hukumnya, pihaknya akan melihat seperti apa aturannya.