Polemik Tarif Masuk TNK
Butuh Aturan Tarif Masuk Pulau Komodo dan Padar
Apabila masuk dalam kategori Pungutan lain, maka perlu juga diperjelas jenis pungutan dan objek pungutannya berikut rujukan undang-undangnya.
Penetapan tarif itu harus diatur dengan undang-undang. Artinya, pada level Provinsi dan Kabupaten/Kota harus dengan Peraturan Daerah.
Mengapa begitu? Jika pada level nasional harus ditetapkan dengan undang-undang karena harus dibahas dan disetujui bersama antara Presiden dan DPR.
Dengan demikian pada level Provinsi NTT juga harus dengan Peraturan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD NTT.
Peraturan Gubernur itu bisa dibentuk sebagai pelaksana atas Peraturan Daerah, misalnya terkait Tata laksana dan tata kelola pungutan tarif, termasuk Sistem bagi hasil dari pungutan, serta lainnya.
Apabila penetapan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar tersebut tidak memenuhi parameter UUD NRI 1945, maka itu inkonstitusional. Dengan kata lain batal demi hukum atau dapat diajukan pembatalannya secara hukum.
Demo Hak Konstitional Rakyat
Terkait demonstrasi di Labuan Bajo, itu merupakan hak konstitusional dari rakyat yang juga dijamin dalam UUD NRI 1945.
Pasal 28 UUD NRI 1945 dengan tegas menyatakan, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
Artinya, ketika masyarakat Labuan Bajo merasa bahwa aspirasi mereka tidak tersalurkan dengan baik melalui DPRD NTT/DPRD Kabupaten Manggarai Barat, mereka berdemonstrasi.
Sepanjang demonstrasi itu dilakukan dengan tidak melanggar undang-undang seperti melakukan tindakan anarki, maka demonstrasi itu tidak boleh dikekang atau dibatasi dengan dalih apapun. (*)