Polemik Tarif Masuk TNK

Butuh Aturan Tarif Masuk Pulau Komodo dan Padar

Apabila masuk dalam kategori Pungutan lain, maka perlu juga diperjelas jenis pungutan dan objek pungutannya berikut rujukan undang-undangnya.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Pengamat Hukum NTT, Deddy Manafe S.H., M.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat Hukum Undana, Deddy Manafe mengatakan penetapan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar, dapat dilihat dari pendekatan konstitusi. 

Pasal 23A UUD NRI 1945 dengan tegas menyatakan bahwa, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang." 

Artinya hal yang perlu dicermati antara lain Penetapan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar itu masuk pada kategori pajak atau pungutan lainnya?

Baca juga: 7 Spot Foto Terbaik di Labuan Bajo , Pas Buat Instagram dari Pink Beach Hingga Wae Rebo

Hal tersebut penting karena hak yang diberikan rakyat kepada negara untuk melakukan pungutan.

Apabila Pungutan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar dalam bentuk pajak maka tarif tersebut harus masuk dalam jenis pajak untuk objek yang jelas sehingga harus ada aturan UU atau produk turunannya peraturan pemerintah yang mengaturnya.

Apabila masuk dalam kategori pungutan lain, maka perlu juga diperjelas jenis pungutan dan objek pungutannya berikut rujukan undang-undangnya.

Terhadap penetapan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar harus memiliki sifat yang memaksa.
Artinya, untuk dijadikan sebagai tarif, harus ada kajian yang mendalam apa yang memaksa negara melalui

Baca juga: Pelaku Parekraf di Labuan Bajo NTT Terancam Kehilangan Pekerjaan, Dampak Kenaikan Tarif

Pemerintah Provinsi NTT untuk harus menetapkan tarif masuk tersebut.

Terkait penetapan tarif Pulau Komodo dan Pulau Padar harus diperuntukan bagi keperluan negara.

Hal ini juga tentunya harus berdasarkan kajian yang mendalam terkait keperluan negara macam apa yang akan terpenuhi dari penetapan tarif ini.

Kepentingan negara menetapkan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar harus mendasarkan pada kepentingan negara dan target pungutannya.

Jika konsep keperluan negara yang diusung, yakni kehadiran Taman Nasional Komodo sebagai destinasi wisata, maka siapa saja yang bisa mengakses dengan besaran tarif seperti itu?

Kajian seperti ini penting karena jangan sampai Orang NTT hanya akan melihat komodo di foto dam video tanpa bisa melihat secara langsung.

Baca juga: Gubernur NTT Minta Hotel dan Restoran di Labuan Bajo Lapor Polisi Jika Diintimidasi

Lantas, pertanyaannya Taman Nasional Komodo itu untuk siapa sih? Oleh karena untuk masuk saja harus membayar dengan gaji ASN Golongan IIIa satu bulan untuk satu orang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved