Polemik Tarif Masuk TNK

WALHI NTT: Pemerintah Kangkangi Mandat Cagar Biosfer Taman Nasional Komodo

Tindakan menghormati hak warga itu dengan cara tidak menggunakan aparat penegak hukum, melainkan melalui upaya persuasif

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/TANGKAPAN LAYAR
Direktur WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, saat melakukan konferensi pers secara daring, Rabu 3 Agustus 2022. 

Pihaknya juga menuntut aparat memberikan pemulihan kepada para korban dan warga yang terdampak tindakan represif aparat.

Baca juga: Turis Asing Sebut Naiknya Harga Tiket di TNK Labuan Bajo, Gila dan Tak Masuk Akal

Berikut ini adalah 8 pernyataan sikap dari WALHI NTT terkait polemik yang sedang terjadi di Taman Nasional Komodo.

1. Meminta pemerintah untuk tidak melanjutkan proses penangkapan dan tindak kekerasan lain kepada para pelaku pariwisata kecil di Labuan Bajo yang sedang menggunakan haknya sebagai warga negara untuk turut serta mengkritisi kebijakan kebijakan pemerintah.

2. Meminta pemerintah untuk menghormati Hak warga negara dan Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam undang undang maupun konvenan PBB.

3. Meminta pemerintah memperbaiki komunikasi publiknya dan berhenti menggunakan aparat keamanan untuk melakukan praktek praktek kekerasan membungkam kekritisan warga negara.

4. Meminta pemerintah untuk melakukan pemulihan Kesehatan fisik dan psikologis bagi para korban repsefif beserta dengan keluarganya yang terdampak.

Baca juga: Pimpinan DPRD NTT Desak Pemprov Batalkan Tarif Masuk TNK Labuan Bajo

5. Meminta pemerintah untuk melakukan konsultasi publik (bila diperlukan referendum kebijakan di tingkat warga) yang transparan dan akuntabel dalam pembuatan kebijakan yang berdampak luas bagi publik.

6. Meminta pemerintah untuk menghormati kekritisan warga sebagai bentuk meningkatnya kesadaran kritis warga negara dalam mewujudkan pembangunan yang mensejahterakan dan berkeadilan bagi semua.

7. Meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga tiket yang telah diputuskan secara sepihak tanpa berkomunikasi atau tanpa mendengarkan aspirasi para pelaku pariwisata dan masyarakat.

8. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK untuk) mencabut seluruh ijin konsesi pariwisata IPPA (Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam) dalam skala besar dan berbasis rakus lahan, rakus air dan rakus energi di Pulau Rinca, Pulau Padar dan Pulau Komodo serta kawasan TNK lainnya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved