Polemik Tarif Masuk TNK
Polres Manggarai Barat Tetapkan Satu Tersangka Demo Tolak Tarif Taman Nasional Komodo
Terdapat beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih menjalani wajib lapor ke Mapolres Manggarai Barat
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat menetapkan satu orang tersangka terkait aksi penolakan Tarif Masuk TNK ( Taman Nasional Komodo ) di Labuan Bajo, Senin 1 Agustus 2022.
Sejumlah pelaku pariwisata di Labuan Bajo mogok kerja selama satu bulan sebagai bentuk protes terhadap penetapan Tarif Masuk TNK.
"Adapun penerapan pasal yang kami kenakaan adalah Undang-Uandang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 336 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang Kejahatan yang Menimbulkan Bahaya Umum Bagi Keamanan Orang Atau Barang," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Selasa 2 Agustus 2022.
Tersangka berinisial RTD dan saat ini masih berada di Mapolres Manggarai Barat.
Baca juga: Pemuda Asal Manggarai Timur Gelapkan Motor Dibekuk Polisi Polres Manggarai Barat
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Lebih lanjut, terdapat 2 orang aktivis yang masih diamankan di Mapolres Manggarai Barat yakni ER dan L.
"Barang bukti ada pesan lisan yang disampaikan melalui upload video, ada pesan tertulis yang dinyatakan oleh asosiasi, ada 24 asosiasi yang tanda tangan. Dibunyikan dalam ketentuannya ada dilakukan pembakaran," jelasnya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, terdapat beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih menjalani wajib lapor ke Mapolres Manggarai Barat
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pelaku pariwisata di Labuan bajo melakukan aksi protes dalam bentuk mogok kerja selama satu bulan memprotes penetapan Tarif Masuk TNK, Senin 1 Agustus 2022.
Baca juga: Wakapolres dan Sejumlah Perwira Lingkup Polres Manggarai Barat Dimutasi
Aksi mogok yang dilakukan pada 1 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022 itu menolak keras penetapan biaya ke TNK yakni Pulau Komodo, Pulau Padar dan kawasan perairan di sekitarnya menjadi Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun.
Kebijakan Pemerintah Provinsi NTT dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) itu akan diterapkan pada 1 Agustus 2022 mendatang.
Mogok pada hari pertama oleh pelaku puluhan asosiasi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat diisi dengan memungut sampah di Kota Labuan Bajo.