Berita Manggarai Barat
Pemuda Asal Manggarai Timur Gelapkan Motor Dibekuk Polisi Polres Manggarai Barat
Seorang pemuda asal Kabupaten Manggarai Timur (Matim), dibekuk polisi lantaran melakukan aksi penggelapan sepeda motor milik rekannya, Rabu 4 Mei 2022
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Seorang pemuda asal Kabupaten Manggarai Timur (Matim), dibekuk polisi lantaran melakukan aksi penggelapan sepeda motor milik rekannya, Rabu 4 Mei 2022.
Pelaku FM alias EDI (24) berasal dari Kisol, Desa, Lembur, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, dibekuk oleh tim Jatanras Polres Mabar di Wilayah hukum Polres Manggarai, pada Selasa 3 Mei 2022 lalu.
Pelaku Edi diamankan Tim Jatanras Polres Manggarai Barat (Mabar), dibawah pimpinan Aipda Marianus Demon Hada, setelah Polres Matim mengamankan pelaku di kediamannya.
Pelaku dilaporkan usai menggelapkan kendaraan bermotor roda dua yakni Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi di nomor polisi DK 2192 QM, milik Stanislaus Mato (25) asal Mbrata, Desa Macang Tanggar, Kabupaten Mabar
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto melalui Plh Kasat Reskrim AKP Ridwan mengatakan, tindakan Kepolisian ini dilakukan oleh Tim Jatanras setelah menerima laporan dari Stanislaus Mato selaku korban ke Polres Mabar.
Kepada polisi, korban mengaku rekannya Edi mengambil sepeda motor tanpa sepengetahuannya, karena korban berada di Bali.
Baca juga: Ibadah Sholat Ied Berjalan Lancar, PLN NTT Siapkan 979 Petugas Yantek di Lokasi
Selanjutnya, pada Senin, 28 Maret 2022 pelalt Edi datang ke rumah korban di Kampung Mbrata dan menemui orang tua korban.
Kepada orang tua korban, Edi mengaku telah meminta izin kepada korban untuk menjual motor tersebut.
“Modusnya, seolah-olah sudah ada kesepakatan antara pelaku dan korban untuk menjual motor, tapi nyatanya tidak ada,” jelasnya.
Aksi pelaku berhasil, ia membawa motor tersebut dan melakukan transaksi tukar tambah dengan Antonius Tanggu (23), warga Cancar, Kabupaten Manggarai.
"Kemudian terjadi transaksi jual beli. Motor Vixion ditukarkan dengan motor matic Mio ditambah sejumlah uang sebanyak Rp 1.5 juta," katanya.
Terkait penangkapan, kata AKP Ridwan, pada Minggu 1 Mei 2022 sekira pukul 22.10 Wita, diperoleh informasi bahwa jajaran Polres Manggarai Timur telah mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Kampung Kisol, Kabupaten Manggarai Timur.
Baca juga: Dongkrak Pengguna Kompor Induksi, PIKK PLN UIW NTT Gandeng Persatuan Ibu Kabupaten Manggarai Barat
Atas informasi tersebut kami berkoordinasi dengan Jatanras Manggarai untuk menjemput terduga pelaku di Mako Polres Manggarai Timur.
“Kami mengapresiasi kerja tim hingga bisa mengungkap pelaku kejahatan ini,” ucapnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan 1 buku BPKB.
"Hari ini terduga pelaku akan dinaikan statusnya sebagai sebagai tersangka," kata AKP Ridwan. (*)
