Berita TTU

Status ASN Aktif dan Gaji Ganda, KOMPAK Indonesia Duga Ada Praktek KKN Perekrutan Ketua KPUD TTU 

Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa menduga kuat adanya praktek KKN dalam terpilihnya Ketua KPUD TTU

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Dokumentasi Narasumber
Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa menduga kuat adanya praktek KKN dalam terpilihnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Kabupaten Timor Tengah Utara, Paulinus Lape Feka beberapa waktu lalu.

Apabila seorang ASN aktif, kata Gabriel, telah mengundurkan diri tetapi tetap menerima gaji. Hal ini merupakan bagian dari persoalan. Pasalnya, peranan BKD dan Bagian Keuangan tidak maksimal.

KOMPAK Indonesia, ucapnya, mempertanyakan alasan Pansel dan lembaga terkait meloloskan yang bersangkutan sebagai komisioner KPU pada waktu itu.

Lebih lanjut Gabriel juga mempertanyakan siapa yang merekomendasikan yang bersangkutan menjadi Komisioner pada waktu itu. Pasalnya, ketua KPUD TTU saat ini merupakan seorang ASN.

"Apakah ini juga nanti, untuk meloloskan para cabup cawabup dulu," ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 24 Juli 2022.

Kompak Indonesia, ujarnya, siap melakukan koordinasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan tidak dengan hormat Ketua KPUD Kabupaten Timor Tengah Utara.

Baca juga: Gaji Ganda Ketua KPUD TTU, Bupati Juandi Pastikan Beri Instruksi kepada Inspektorat untuk Audit

Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas mengawasi dan mengambil langkah atas persoalan ini. 

Ia menuturkan, Pansel yang melaksanakan perekrutan terhadap yang bersangkutan merupakan Pansel yang tidak Independen di mana tidak melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

Baginya, cukup banyak orang dirugikan oleh seorang ASN yang menjadi ketua KPUD.  Kecuali yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.

"Pansel juga ikut bertanggungjawab atas lolosnya Ketua KPU (meskipun sebagai ASN aktif), maka mereka ini juga harus diproses," beber Gabriel.

Ada konflik interest ketika seorang ASN merangkap jabatan sebagai Ketua KPUD dan masuk dalam pakta integritas penyalahgunaan kekuasaan.

Namun, mengingat yang bersangkutan juga menerima gaji ganda sebagai ASN dan Ketua KPUD maka hal ini juga merupakan bagian dari penyalahgunaan uang negara.

Lebih lanjut ia menerangkan, seorang Ketua KPU mesti independen dan tidak menerima gaji ganda sebagaimana yang dilakukan Ketua KPUD TTU.

"Apa istimewanya dia seorang ketua KPUD ini. Apakah dia ini seseorang yang berpengaruh," tutup Gabriel. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa
Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa (POS-KUPANG.COM/Dokumentasi Narasumber)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved