Berita Nasional
Habib Rizieq Shihab Dijemput Keluarga Langsung di Rutan Bareskrim Polri, Ada Momen Pose Bersama
Pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab dari penjara di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Rabu 20 Juli 2022, menjadi trending topik di Tanah air.
Kisah kasus yang menjerat Rizieq Shihab, adalah berita bohong terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab hingga bebas bersyarat hari ini 20 Juli 2022.
Hari ini, Rabu 20 Juli 2022, Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Yang bersangkutan ditahan terkait dua kasus yang membelitnya, satu di antaranya adalah kasus berita bohong terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi Bogor.
Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020.
Saat itu, RS Ummi dianggap enggan mempublikasikan hasil tes swab Habib Rizieq.
Seiring berjalan waktu, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Awal Kasus di RS Ummi
Berikut penelusuran Tribunnews yang dirangkum berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan jalannya persidangan kasus ini.
Sebelumnya, Rizieq Shihab sempat dirawat di RS UMMI, Kota Bogor, pada akhir November 2020.
Namun penyebab Rizieq Shihab dirawat masih menjadi misteri karena tidak ada yang memberikan klarifikasi terkait kondisi Rizieq Shihab kala itu.
Namun belakangan misteri perawatan Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI, Kota Bogor, itu akhirnya terungkap.
Rizieq ternyata dirawat di RS UMMI lantaran terkena infeksi paru-paru karena Covid-19.
Ia dinyatakan positif corona bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.
Baca juga: Dulu Jadi Tangan Kanan Habib Rizieq Shihab, Kini Haikal Hasan Diberhentikan Di Tengah Jalan, Lho?
Kemudian keduanya dirawat di kamar President Suite RS UMMI lantai 5. Lantai ini khusus untuk merawat pasien Covid-19.
Saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November untuk dirawat di Presidential Suite, Rizieq sempat mengisi formulir persetujuan umum.