Berita Nasional

Habib Rizieq Shihab Dijemput Keluarga Langsung di Rutan Bareskrim Polri, Ada Momen Pose Bersama

Pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab dari penjara di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Rabu 20 Juli 2022, menjadi trending topik di Tanah air.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
DIJEMPUT KELUARGA -- Sebuah momen indah sempat diabadikan saat Habib Rizieq Shihab dijemput keluarga di Rutan Bareskrim Polri, Rabu 20 Juli 2022. Rizieq Shihab dijemput setelah memenuhi semua syarat Pembebasan Bersyarat dan dinyatakan bebas mulai pagi tadi. 

Dalam form tersebut, kata Jaksa, Rizieq menolak kondisi kesehatannya yang positif corona dibuka ke publik.

"Setelah pemeriksaan, Habib Rizieq dan istrinya dirawat di kamar Presidential Suite lantai 5 kamar 502 RS UMMI, lantai 5 merupakan tempat pasien Covid-19," ujar JPU.

"Saat Habib Rizieq masuk RS UMMI Kota Bogor, mengisi formulir persetujuan umum tanggal 24 November 2020. Di dalam formulir persetujuan umum itu pada angka IV tentang persetujuan pelepasan informasi angka 2 dan 3 diberi tanda silang oleh Habib Rizieq."

"Pada pokoknya Habib Rizieq menyatakan bahwa meminta pihak RS UMMI untuk tidak memberitahukan keberadaannya di RS dan tidak mengizinkan informasi medis untuk dibuka kepada siapa pun dan tidak mau dijenguk siapa pun kecuali keluarganya," jelas jaksa.

Habib Rizieq Shihab saat pose bersama aparat
BERSAMA APARAT -- Sebelum meninggalkan Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Shihab sempat pose bersama aparat, sebagaimana tampak dalam gambar. Rizieq Shihab dinyatakan bebas setelah memenuhi ketentuan Pembebasan Bersyarat yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Jaksa menyebut Andi Tatat menyetujui permintaan Rizieq tersebut.

Menurut jaksa, perbuatan Andi Tatat telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor.

Padahal, RS UMMI merupakan satu di antara RS rujukan pasien Covid-19 di Bogor.

"Terdakwa tidak melaporkan Habib Rizieq yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kemenkes melalui aplikasi RS online dan juga ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana surat Dinkes Bogor," ucap jaksa.

Baca juga: Menantu Habib Rizieq Shihab Sudah Bebas Demi Hukum Tapi Masih Pendam Rasa Galau Gegara Ini, Ada Apa?

Vonis Hakim pada Habib Rizieq Shihab

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) atas kasus hasil swab tes RS Ummi.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis 24 Juni 2021 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.

Diketahui hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved