Berita Nasional
Habib Rizieq Shihab Dijemput Keluarga Langsung di Rutan Bareskrim Polri, Ada Momen Pose Bersama
Pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab dari penjara di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Rabu 20 Juli 2022, menjadi trending topik di Tanah air.
Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.
Masa Tahanan Dipotong 2 Tahun
Majelis Hakim Tingkat Kasasi telah menjatuhkan putusan atas vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab tes di RS UMMI, Bogor, pada Senin 15 November 2021.
Baca juga: Jaksa Cecar Sosok Ini Terkait Perintah Mengintai Habib Rizieq Shihab
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kalau vonis terhadap eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) diperbaiki dan dikurangi menjadi 2 tahun dari sebelumnya divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 putusan itu dilakukan dengan susunan majelis hakim Suhadi sebagai hakim ketua, Soesilo dan Suharto sebagai hakim anggota dan Panitera Pengganti Agustina Dyah.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan kasasi yang diterima Tribunnews.com, Senin 15 November 2021. (*)
Berita Lain Terkait Habib Rizieq Shihab
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di Google News