Berita Nasional
Habib Rizieq Shihab Dijemput Keluarga Langsung di Rutan Bareskrim Polri, Ada Momen Pose Bersama
Pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab dari penjara di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Rabu 20 Juli 2022, menjadi trending topik di Tanah air.
POS-KUPANG.COM - Pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab dari penjara di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Rabu 20 Juli 2022, menjadi trending topik di Tanah air.
Habib Rizieq Shihab langsung dijemput keluarga dan para sahabat yang mengasihinya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Bahkan momen itu langsung diabadikan dengan pose bersama
Sosok yang dulunya menjadi Pemimpin FPI ( Front Pembela Islam ) tersebut dinyatakan bebas bersyarat, setelah memenuhi sejumlah persyaratan hukum.
Pembebasan bersyarat itu diberikan kepada Rizieq Shihab atau biasa disapa Habib Rizieq Shihab, setelah ia menjalani hukuman pidana sejak 12 Desember 2020 silam.
"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab ) mendapatkan Pembebasan Bersyarat."
Demikian Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti Rika Aprianti, Rabu 20 Juli 2022.
Baca juga: Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Kalau Sang Menantu Bebas Sejak Awal Tahun 2022

Rika Aprianti menjelaskan, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117) , " jelas Rika Aprianti.
Penjelasan resmi Kemenkumham tentang Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq Shihab itu, silahkan simak uraian berikut ini.
Pertama, narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
Kedua, Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Ketiga, bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022
- Tanggal ditahan : 12 Desember 2020
- Ekspirasi akhir : 10 Juni 2023
- Habis masa percobaan : 10 Juni 2024
Keempat, bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)
Baca juga: Rayakan Lebaran di Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab Bagi-bagi Baju Koko
Perjalanan Kasus Habib Rizieq Shihab