Berita Nasional
Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Kalau Sang Menantu Bebas Sejak Awal Tahun 2022
Hari ini Rabu 20 Juli 2022, Habib Rizieq Shihab, Mantan Pemimpin FPI ( Front Pembela Islam ) dinyatakan bebas dari penjara.
POS-KUPANG.COM - Hari ini Rabu 20 Juli 2022, Habib Rizieq Shihab, mantan pemimpin FPI ( Front Pembela Islam ) dinyatakan bebas dari penjara.
eks Imam Imam Besar FPI atau Front Pembela Islam ini menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Bareskrim Polri beberapa bulan lamanya.
Habib Rizieq Shihab ( HRS ) dihukum dalam dua kasus yang dilakukannya semasa pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. Sedangkan Sang Menantu, Muhammad Hanif Alattas sudah bebas sejak awal tahun 2022.
Ada pun dua kasus yang dialamatkan kepada Habib Rizieq Shihab hingga membuatnya diproseshukumkan, silahkan simak pada uraian singkat berikut ini.
Kasus pertama, yakni Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Baca juga: Hari Ini Munarman Divonis Penjara, Orang Dekat Habib Rizieq Shihab Ini Diyakini Bagian dari Teroris
Dalam kasus ini, Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor tersebut, telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, yakni Habib Rizieq Shihab divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Untuk diketahui, Mantan Imam Besar Imam Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) Rabu 20 Juli 2022 pagi, dibebaskan bersyarat seusai menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020
Bebas bersyarat bagi Habib Rizieq Shihab ini setelah ia menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Beri Kado Istimewa ke Edy Mulyadi Begini Penjelasan Herman Kadir Soal Hadiah Itu

Sang Menantu Bebas Duluan
MENANTU dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yakni Muhammad Hanif Alattas juga telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Kabar kebebasan Hanif Alattas ini disampaikan langsung oleh anggota kuasa hukumnya, Aziz Yanuar yang menyebut kalau kliennya ini dinyatakan bebas murni tanpa mendapatkan potongan remisi.