Berita Kota Kupang Hari Ini

Ketua Rumah Perempuan Kupang: Keluarga, Awal Pemicu Kekerasan Terhadap Anak

Melihat dari kualitasnya naik dan kuantitasnya tinggi untuk tingkat kekerasan terhadap anak maupun perempuan

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
DIALOG - Keempat narasumber yang mengikuti acara dialog dengan tema "Kekerasan Terhadap Anak" yakni Libby Sinlaloe, Ketua Rumah Perempuan Kupang, Kabid  Perlindungan Hak Perempuan Dinas PPA Prov NTT,  Dra. Margaritha Boekan, Staf Perlindungan Anak PPA Gmit Maranatha Oebufu, Nonia Poyk dan Kapolsek Oebobo, Kompol Joni Sihombing. 

Menurutnya seorang anak tidak dapat disamakan dengan pidana atau ancaman serta pemeriksaan orang dewasa.

Dibedakan dengan segi hukum untuk anak-anak tertuang dalam UU No 3 tahun 1997 tentang batasan usia anak adalah 18 tahun.

"Dibawah usia 18 tahun masih dikategorikan usia anak sedangkan diatas 18 tahun dalam hukum masuk usia dewasa," ungkapnya

Polsek Oebobo leboh banyak menangani kasus kekerasan terhadap anak diantaranya seperti kasus pencabulan maupun penganiaiaan.

Di Polsek Oebobo pun memiliki sel khusus untuk anak-anak.

Ia menyebut pemicu terjadinya tindakan kekerasan tersebut karena faktor rendahnya pendidikan, ekonomi maupun lingkungan.(*)

Berita Kota Kupang lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved