Berita Kota Kupang Hari Ini

Ketua Rumah Perempuan Kupang: Keluarga, Awal Pemicu Kekerasan Terhadap Anak

Melihat dari kualitasnya naik dan kuantitasnya tinggi untuk tingkat kekerasan terhadap anak maupun perempuan

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
DIALOG - Keempat narasumber yang mengikuti acara dialog dengan tema "Kekerasan Terhadap Anak" yakni Libby Sinlaloe, Ketua Rumah Perempuan Kupang, Kabid  Perlindungan Hak Perempuan Dinas PPA Prov NTT,  Dra. Margaritha Boekan, Staf Perlindungan Anak PPA Gmit Maranatha Oebufu, Nonia Poyk dan Kapolsek Oebobo, Kompol Joni Sihombing. 

"Kedua dasar utama ini yang membuat kami untuk membentuk PPA ini guna melindungi anak-anak," tuturnya

Ia mengungkapkan bahwa di dalam lingkungan Gereja Gmit Maranatha Oebufu pun sering terjadi kekerasan terhadap anak.

Menurutnya sering terjadi kekerasan terhadap anak-anak atau rentan terhadap kekerasan.

"Banyak keluhan kekerasan yang terjadi, tapi sebagian keluhan saja yang kami terima," ujarnya

Menurutnya mungkin ada faktro sebab akibat sehingga sebagian orang tua malu untuk melaporkan ke PPA.

Menerima laporan kekerasan tersebut, pihaknya langsung mengambil tindakan identifikasi kasusnya, melakukan pendampingan serta mengambil langkah hukum.

"Sejauh ini telah memproses kasus kekerasan seksual, ITE dan sudah ada pelaku yang dihukum dalam penjara karena perbuatannya," bebernya

Baca juga: BREAKING NEWS : Ketua RT di Kelurahan Kayu Putih Kota Kupang Ditemukan Tak Bernyawa

Selain itu pada momen yang sama, Dra. Margaritha Boekan mewakili pemerintah menjelaskan perlindungan terhadap anak terdapat dalam amanat UU yang tertuang dalam pasal 28 ayat 1 dengan bunyi setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta mendapat perlakuan yang sama dimata hukum.

Ia menyebut terdapat lima komitmen pemerintah dalam perlindungan anak yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi.

Menurutnya pada komitmen ketiga yakni penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan data secara nasional simponi PPA sejak 28 Juni 2022 sebanyak 3.670 kasus. Sedangkan untuk data kekerasan di Provinsi NTT, jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 276 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 183 kasus serta kekerasan terhadap anak laki-laki sebanyak 51 kasus. 

Melihat kondisi kasus sebanyak itu, pihaknya melakukan strategi yakni melancarakan sosialisasi tentang perlindungan anak, UU sistem perlindungan peradilan anak serta UU tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak maupun strategi lainnya.

Mengantisipasi melonjaknya kasus kekerasan tersebut, pihaknya melakukan kemitraan dengan rumah perlindungan anak, rumah harapan Gmit, WVI maupun lembaga dan organisasi lainnya.

Melibatkan organisasi-organisasi ini dalam mensosialisasikan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Kapolsek Oebobo, Kompol Joni Sihombing pada kesempatan yang sama mengatakan ada perlakuan khusus terhadap anak-anak yang memperoleh tindakan kekerasan. 

Disampaikan mengikuti pra peradilan khusus untuk anak yang tertuang dalam UU No 11 tahun 2012 tentang sistim pra peradilan anak.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved