Pelantikan Sekda NTT

Domu Warandoy Dilantik Jadi Sekda NTT, Bupati Tetapkan Ngadu Ndamu Plh Sekda Sumba Timur

Meski demikian, alumni Praja APDN Kupang itu menggaransi pelaksanaan seleksi akan dilakukan secara transparan dan terbuka. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
PLH - Plh Sekda Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Bupati Sumba Timur, Drs Khristofel Praing menetapkan Umbu Ngadu Ndamu menjadi pelaksana harian (Plh) Sekda Kabupaten Sumba Timur pasca pelantikan Domu Warandoy sebagai Sekda NTT

Ngadu Ndamu yang kini menjabat Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan akan mengemban tugas sebagai pelaksana harian sekretaris daerah selama 90 hari terhitung sejak ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mempersiapkan pelaksana tugas (Plt) dan membentuk tim untuk proses seleksi hingga penetapan sekretaris daerah Sumba Timur definitif. 

Baca juga: Dewan Surati Bupati Sumba Timur Terkait LKPJ 2021

Keputusan Bupati Sumba Timur itu teken setelah acara pelantikan Domu Warandoy sebagai sekda NTT di Aula El Tari Komplek Kantor Gubernur NTT, Kupang pada Rabu, 13 Juli 2022 sore. 

Domu Warandoy  yang merupakan Sekda Sumba Timur sejak April 2019 itu lolos seleksi dan ditetapkan Presiden Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mengemban tugas sekretaris daerah NTT pasca purna tugas Ir. Benediktus Polo Maing. 

"Kita sudah tetapkan Asisten 1 Umbu Ngadu Ndamu menjadi Plh Sekda Sumba Timur sampai ada sekda definitif," sebut Bupati Khristofel Praing yang dihubungi dari Waingapu. 

Bupati Khristofel Praing bersama Wakil Bupati David Melo Wadu serta Ketua TP PKK Merliati Praing Simanjuntak berada di Kupang untuk menghadiri acara pelantikan Sekda NTT oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat. 

Sehari sebelumnya, Bupati Khristofel Praing menyatakan proses suksesi Sekda Sumba Timur sedang berlangsung. Pemerintah menetapkan pelaksana harian untuk menjalankan tugas sebelum Sekda definitif ditetapkan. 

Baca juga: Bupati Sumba Timur Teken Peraturan Bupati Tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bupati Khristofel Praing menyebut banyak pertimbangan untuk menetapkan Sekda. 

"Kita harus bicarakan, tidak bisa grasak grusuk menetapkan si A atau si B karena harus melihat pertimbangan," kata Bupati Khristofel Praing saat diwawancara. 

Ia mengatakan, sebagai jabatan tertinggi dalam aparatur sipil negara, maka Sekda harus memenuhi kualifikasi. 

"ASN itu ada syarat dan ukurannya. Beda dengan di ruang politik, siapa yang dapat dukungan banyak dia yang jadi. Kalo di ASN kalo dapat dukungan tapi tidak memenuhi syarat ya tidak bisa kita paksakan," sebut mantan birokrat itu. 

Ia mengungkapkan, sebagai pembantu Bupati dan Wakil Bupati, maka sekda harus memenuhi kualifikasi personal yang ditetapkan selain jenjang kepangkatan. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved