Berita Sumba Timur Hari Ini
Dewan Surati Bupati Sumba Timur Terkait LKPJ 2021
pihak dewan berharap agar kepala daerah dapat menyampaikan LKPJ sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Bupati Sumba Timur Drs. Kristofel Praing belum menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2021.
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketua Komisi A DPRD Sumba Timur yang membidangi pemerintahan dan Desa, John David mengatakan, hingga Mei 2022, Dewan belum mendapat LKPJ Bupati Sumba Timur tahun anggaran 2021.
Baca juga: Amerika Beri Ancaman Keras , Biden Tegaskan AS Siap Perang Melawan China Jika Nekat Serang Taiwan
Politisi PDIP itu mengatakan, pihak dewan berharap agar kepala daerah dapat menyampaikan LKPJ sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
"Belum ada laporan sampai sekarang," ujar john David saat diwawancara di Gedung DPRD Sumba Timur, Senin 23 Mei 2022.
John mengaku, berdasarkan pengalaman selama ini, pembahasan LKPJ Bupati Sumba Timur sering dilaksanakan berbarengan dengan LHP BPK. Namun demikian, ia menyebut bahwa hal itu harus diperbaiki.
"Pembahasannya selama ini sering kita lakukan setelah kita menerima hasil pemeriksaan dari BPK. Tapi setelah kami melakukan bimbingan teknis (bimtek) kemarin, mestinya paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pemerintah wajib melaporkan itu," ujar John David.
Baca juga: Makin Panas, Hotman Paris Laporkan Mantan Asprinya ke Polisi, Iqlima Kim Disebut Cemarkan Nama Baik
Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, terkait permintaan Komisi A yang membidangi pemerintahan tersebut, pimpinan dewan telah menyampaikan surat kepada pemerintah.
"Terkait permintaan ketua komisi A, pimpinan dewan sudah bersurat ke pemerintah untuk segera menyampaikan LKPJ untuk dibahas di paripurna," ujar Ali Oemar Fadaq, Senin 23 Mei 2022.
Ali menyebut, Dewan menunggu Bupati Sumba Timur untuk menyampaikan LKPJ tahun 2022.
Ali juga menguraikan, di dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintahan No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebut bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca juga: 3 Jenis iPhone Ini Harus Upgrade iOS Agar Masih Bisa WhatsApp, Batas Waktu 24 Oktober
"DPRD ingatkan pemerintah untuk menyampaikan LKPJ,
Dewan tinggal menunggu pemerintah terkait hasil laporan itu," kata Ketua Harian DPD II Golkar Sumba Timur itu.
Ia mengatakan, dewan sudah mengingatkan pemerintah terkait LKPJ pada saat pembukaan sidang tahun 2022 yang lalu.