Pelantikan Sekda NTT
Domu Warandoy Dilantik Jadi Sekda NTT, Bupati Tetapkan Ngadu Ndamu Plh Sekda Sumba Timur
Meski demikian, alumni Praja APDN Kupang itu menggaransi pelaksanaan seleksi akan dilakukan secara transparan dan terbuka.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Ia mengatakan, keputusan akan dibicarakan bersama wakil bupati sebagai kepemimpinan kolektif di Sumba Timur.
Baca juga: Bendera Setengah Tiang untuk Mantan Bupati Sumba Timur Dokter Lapoe Moekoe
Meski demikian, alumni Praja APDN Kupang itu menggaransi pelaksanaan seleksi akan dilakukan secara transparan dan terbuka.
Empat Nama Calon Sekda Sumba Timur
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sumba Timur, Thomas Peka Rihi, mengatakan saat ini terdapat empat pejabat eselon dua di lingkungan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan sebagai Sekda.
Namun demikian, terkait pelaksanaan penetapan Sekda masih menunggu petunjuk dari Bupati Sumba Timur.
"Secara persyaratan sudah adanya 4 nama yang bisa. Kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bapak Bupati, apakah kita jalankan atau tidak," ujar Peka Rihi kepada POS-KUPANG.COM, Selasa malam.
Ia mengatakan, pihaknya menunggu petunjuk lebih lanjut terkait proses suksesi Sekda pasca Domu Warandoy menjadi Sekda Provinsi NTT.
"Semua sudah memenuhi persyaratan, yang dipersyaratkan secara aturan pun sudah ada. Hanya saja kita menunggu petunjuk lebih lanjut, apakah kita menanti, atau seperti apa," ujar dia.
Untuk menduduki jabatan Sekda Kabupaten, sesuai dengan amanat Undang Undang 5/2014 dan PP 11/2017 maka harus memenuhi persyaratan usia maksimal 56 tahun dengan pangkat golongan ruang paling rendah sebagai pembina utama muda (IV/C).
Selain itu, sedang atau pernah menduduki jabatan tinggi pratama eselon IIB pada jabatan terakhir paling singkat 2 tahun saat pelantikan. (*)