Berita TTU Hari Ini

Polres TTU Digugat Enam Pengacara

keluarga korban dihubungi dan diinformasikan bahwa korban sedang dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu dalam kondisi sekarat.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PENGACARA - Pose Para Pengacara dan keluarga korban, Sabtu,9 Juni 2022. 

"Bagaimana mungkin korban yang kritis seperti itu, kalau betul terjadi tabrakan, setidak-tidaknya nampak dalam barang bukti seperti sepeda motor. Ini tidak ada kerusakan. Pun demikian dengan kondisi orang yang mengaku ditabrak. Katanya ditabrak di betis kanan tetapi faktanya yang bersangkutan tidak mengalami cedera. Tetapi yang parahnya ini justeru Almahrum ini yang menabrak," ujarnya.

Baca juga: Tim Buser Polres TTU Bekuk Pelaku Penganiayaan dan Penikaman 

Merespon sejumlah kejanggalan tersebut, keluarga korban menilai ada sesuatu tidak beres dengan peristiwa naas yang dialami korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres TTU terkait kematian tidak wajar.

Sejak Bulan Juli 2019 dibuat laporan ke Polres TTU, lanjut Amos, hingga 26 Februari 2020 keluarga mendapat informasi bahwa perkara ini dihentikan dengan alasan bahwa tidak cukup bukti dan peristiwa ini bukan merupakan tindak pidana.

Ia menambahkan, tindakan penghentian penyelidikan ini terkesan terlalu  tergesa-gesa. Semestinya penyelidik lebih sabar lagi menggali hal tersebut karena banyak kejanggalan.

Atas dasar inilah keluarga kemudian menempuh jalur internal dengan melakukan Dumas sebanyak 4 kali. Tetapi tidak menemukan hasil.

"Akhirnya kita menyarankan untuk melakukan praperadilan," tuturnya. (*)

Berita TTU lainnya 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved