Berita TTU Hari Ini

Polres TTU Digugat Enam Pengacara

keluarga korban dihubungi dan diinformasikan bahwa korban sedang dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu dalam kondisi sekarat.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PENGACARA - Pose Para Pengacara dan keluarga korban, Sabtu,9 Juni 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sebanyak enam orang pengacara mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres TTU.

Permohonan praperadilan ini diajukan pihak kuasa hukum keluarga korban terhadap penghentian penyelidikan atas laporan dugaan kematian tidak wajar yang dialami korban Almahrum Siprianus Lasi Kosat pada tahun 2019 silam.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh para pengacara yakni; Amos Aleksander Lafu, S.H.,M.H, Obednego Agustinus, Ratu  Djami, S.H.,M.H, Egiardus Bana, S.H.,M.H, Swastika Pradini Hakim, S.H.,M.H, Elsiany Wenlys Saleh Adu, S.H, dan Paulo Chrisanto, S.H.

Baca juga: Petugas Lapas dan Satresnarkoba Polres TTU Geledah Kamar Penghuni Lapas Kelas IIB Kefamenanu

Saat diwawancarai, Sabtu, 09 Juli 2022, Amos Aleksander Lafu, S.H.,M.H mengisahkan, pada 18 Juni 2019 silam sekitar pukul 20.00 Wita pamit dengan keluarga untuk mengikuti latihan koor di Kapel Oenak.

Pasca keluar dari rumah hingga pukul 23.00 Wita keluarga korban dihubungi dan diinformasikan bahwa korban sedang dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu dalam kondisi sekarat.

Ketika keluarga tiba di Rumah Sakit, ternyata kondisi korban sangat memprihatikan di mana darah segar keluar dari mulut, hidung, telinga bahkan dari tenggorokan.

Saat ditanyakan oleh keluarga tentang penyebab kondisi korban tersebut, lanjutnya, ada informasi yang menggunakan bahwa, Almahrum mengalami kecelakaan tunggal

. Akibat peristiwa tersebut, korban kemudian meninggal dunia pada 19 Juni 2022 sekira pukul 03.30 Wita.

Informasi mengenai kecelakaan tunggal tersebut diperoleh berdasarkan  laporan salah satu saksi bernama Maximus Laka di Mapolsek Noemuti. 

Beberapa waktu kemudian, berubah informasi bahwa motif korban meninggal dunia karena menabrak betis seorang saksi bernama Alexandro Defio Kaesnube sehingga terjatuh dari atas epeda motor.

Baca juga: Berita TTU Hari Ini: Dukung Pengamanan Kunjungan Presiden RI, Polres TTU Kerahkan Pasukan BKO

Selain itu, kata Amos, diketahui bahwa Maximus Laka selaku pelapor pertama kecelakaan tunggal di Mapolsek Noemuti sejatinya tidak berada di tempat kejadian.

Hal ini memantik sejumlah pertanyaan dari keluarga yakni bagaimana mungkin pelapor bisa mengetahui peristiwa kecelakaan tunggal yang dialami korban. Sementara pelapor tidak berada di lokasi.

"Hanya Kaca Spion Kanan (sepeda motor) yang rusak," tukasnya.

Amos menjelaskan, laka tunggal ini tidak didukung oleh kerusakan parah pada motor korban pasca diperiksa oleh keluarga korban

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved