Berita TTU Hari Ini
Polres TTU Digugat Enam Pengacara
keluarga korban dihubungi dan diinformasikan bahwa korban sedang dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu dalam kondisi sekarat.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sebanyak enam orang pengacara mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres TTU.
Permohonan praperadilan ini diajukan pihak kuasa hukum keluarga korban terhadap penghentian penyelidikan atas laporan dugaan kematian tidak wajar yang dialami korban Almahrum Siprianus Lasi Kosat pada tahun 2019 silam.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh para pengacara yakni; Amos Aleksander Lafu, S.H.,M.H, Obednego Agustinus, Ratu Djami, S.H.,M.H, Egiardus Bana, S.H.,M.H, Swastika Pradini Hakim, S.H.,M.H, Elsiany Wenlys Saleh Adu, S.H, dan Paulo Chrisanto, S.H.
Baca juga: Petugas Lapas dan Satresnarkoba Polres TTU Geledah Kamar Penghuni Lapas Kelas IIB Kefamenanu
Saat diwawancarai, Sabtu, 09 Juli 2022, Amos Aleksander Lafu, S.H.,M.H mengisahkan, pada 18 Juni 2019 silam sekitar pukul 20.00 Wita pamit dengan keluarga untuk mengikuti latihan koor di Kapel Oenak.
Pasca keluar dari rumah hingga pukul 23.00 Wita keluarga korban dihubungi dan diinformasikan bahwa korban sedang dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu dalam kondisi sekarat.
Ketika keluarga tiba di Rumah Sakit, ternyata kondisi korban sangat memprihatikan di mana darah segar keluar dari mulut, hidung, telinga bahkan dari tenggorokan.
Saat ditanyakan oleh keluarga tentang penyebab kondisi korban tersebut, lanjutnya, ada informasi yang menggunakan bahwa, Almahrum mengalami kecelakaan tunggal
. Akibat peristiwa tersebut, korban kemudian meninggal dunia pada 19 Juni 2022 sekira pukul 03.30 Wita.
Informasi mengenai kecelakaan tunggal tersebut diperoleh berdasarkan laporan salah satu saksi bernama Maximus Laka di Mapolsek Noemuti.
Beberapa waktu kemudian, berubah informasi bahwa motif korban meninggal dunia karena menabrak betis seorang saksi bernama Alexandro Defio Kaesnube sehingga terjatuh dari atas epeda motor.
Baca juga: Berita TTU Hari Ini: Dukung Pengamanan Kunjungan Presiden RI, Polres TTU Kerahkan Pasukan BKO
Selain itu, kata Amos, diketahui bahwa Maximus Laka selaku pelapor pertama kecelakaan tunggal di Mapolsek Noemuti sejatinya tidak berada di tempat kejadian.
Hal ini memantik sejumlah pertanyaan dari keluarga yakni bagaimana mungkin pelapor bisa mengetahui peristiwa kecelakaan tunggal yang dialami korban. Sementara pelapor tidak berada di lokasi.
"Hanya Kaca Spion Kanan (sepeda motor) yang rusak," tukasnya.
Amos menjelaskan, laka tunggal ini tidak didukung oleh kerusakan parah pada motor korban pasca diperiksa oleh keluarga korban.
"Bagaimana mungkin korban yang kritis seperti itu, kalau betul terjadi tabrakan, setidak-tidaknya nampak dalam barang bukti seperti sepeda motor. Ini tidak ada kerusakan. Pun demikian dengan kondisi orang yang mengaku ditabrak. Katanya ditabrak di betis kanan tetapi faktanya yang bersangkutan tidak mengalami cedera. Tetapi yang parahnya ini justeru Almahrum ini yang menabrak," ujarnya.
Baca juga: Tim Buser Polres TTU Bekuk Pelaku Penganiayaan dan Penikaman
Merespon sejumlah kejanggalan tersebut, keluarga korban menilai ada sesuatu tidak beres dengan peristiwa naas yang dialami korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres TTU terkait kematian tidak wajar.
Sejak Bulan Juli 2019 dibuat laporan ke Polres TTU, lanjut Amos, hingga 26 Februari 2020 keluarga mendapat informasi bahwa perkara ini dihentikan dengan alasan bahwa tidak cukup bukti dan peristiwa ini bukan merupakan tindak pidana.
Ia menambahkan, tindakan penghentian penyelidikan ini terkesan terlalu tergesa-gesa. Semestinya penyelidik lebih sabar lagi menggali hal tersebut karena banyak kejanggalan.
Atas dasar inilah keluarga kemudian menempuh jalur internal dengan melakukan Dumas sebanyak 4 kali. Tetapi tidak menemukan hasil.
"Akhirnya kita menyarankan untuk melakukan praperadilan," tuturnya. (*)