Berita Kota Kupang Hari Ini
Semua Pihak Mesti Duduk Bersama Selesaikan Polemik Stadion Merdeka Kota Kupang
Seharusnya saat itu pemerintah langsung menindaklanjuti instruksi tersebut karena belum ada legal standing yang jelas pemilik lahan.
"Tetapi kami pemerintah kota tidak pernah menyebut bahwa TNI AD dan Pemerintah Provinsi NTT juga tidak memiliki legal standing juga, kita hanya bilang kalau kita belum mendapatkan surat resmi kepemilikan lahan tersebut," jelasnya.
Jeffry Pelt menjelaskan, Rp 1 Miliar 647 juta lebih, berupa nilai yang dikucurkan untuk pembangunan dan rehab kios-kios di lokasi tersebut.
Selama ini, Pemkot Kupang juga terus berkoordinasi dengan Pemprov NTT dan TNI AD, terkait lahan tersebut, dimana pemerintah meminta lahan tersebut untuk dikelola.
"Tahun 2006 tercatat kita Pemerintah Kota mulai melakukan rehab dan pemeliharaan terhadap bangunan tersebut dan tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Kupang," ungkapnya.
Terkait pertemuan dengan semua pihak, kata Jeffry Pelt, rencana untuk pertemuan dengan semua pihak terkait juga sudah dibicarakan dan sampai saat ini masih menunggu waktu dari masing-masing pihak, untuk menentukan waktu yang tepat, termasuk Pemerintah Provinsi NTT dan TNI AD. (*)